Kepolisian Daerah Sumatera Selatan kembali menegaskan komitmennya dalam memberantas peredaran narkotika dengan mengungkap 25 kasus sepanjang Juni 2026. Dalam operasi yang berlangsung di berbagai daerah tersebut, aparat berhasil mengamankan 37 orang tersangka yang diduga terlibat dalam jaringan peredaran barang haram.
Direktorat Reserse Narkoba Polda Sumsel memaparkan hasil pengungkapan ini dalam konferensi pers yang digelar bersamaan dengan pemusnahan barang bukti di Mapolda Sumsel, Rabu (10/6). Dari seluruh kasus yang terungkap, petugas menyita barang bukti dalam jumlah besar, yakni 2.978,73 gram sabu-sabu, 1.072 butir ekstasi, 146 mililiter etomidate, dan 172,35 gram sinte.
Setelah sebagian barang bukti disisihkan untuk kepentingan pembuktian di persidangan dan pemeriksaan laboratorium, polisi memusnahkan 2.973,41 gram sabu-sabu, 1.054 butir ekstasi, 142 mililiter etomidate, serta 167,91 gram sinte. Langkah ini dilakukan sebagai bagian dari proses hukum yang transparan sekaligus mencegah penyalahgunaan barang bukti.
Direktur Reserse Narkoba Polda Sumsel, Kombes Pol Yulian Perdana, menegaskan bahwa pengungkapan ini merupakan bagian dari upaya berkelanjutan untuk memutus mata rantai peredaran narkotika di wilayah Sumatera Selatan.
“Tiap pengungkapan dan pemusnahan barang bukti merupakan upaya nyata untuk melindungi masyarakat dari bahaya penyalahgunaan narkoba. Kami akan terus memburu dan mengembangkan kasus hingga ke jaringan yang lebih besar,” tegas Yulian.
Berdasarkan perhitungan kepolisian, total nilai barang bukti yang berhasil diamankan mencapai lebih dari Rp2,29 miliar. Jumlah tersebut diperkirakan mampu menyelamatkan sekitar 34.252 orang dari ancaman penyalahgunaan narkotika.
Sementara itu, Kabid Humas Polda Sumsel, Nandang Mu’min Wijaya, mengingatkan bahwa pemberantasan narkoba tidak bisa hanya mengandalkan aparat penegak hukum. Menurutnya, peran aktif masyarakat sangat penting dalam memberikan informasi terkait aktivitas mencurigakan di lingkungan masing-masing.
“Masyarakat juga diimbau segera melapor ke Call Center 110 atau kantor polisi terdekat apabila mengetahui adanya dugaan peredaran narkoba di lingkungannya,” tegas Nandang.
Para tersangka kini dijerat dengan Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika. Ancaman hukuman yang menanti mereka bervariasi, mulai dari penjara jangka panjang hingga pidana mati, tergantung pada peran dan jumlah barang bukti yang diamankan.
Artikel Terkait
Kajari Medan Bantah Tuduhan Pemerasan Kontraktor di Kupang: Itu Fitnah
Tiga Girl Group HYBE — LE SSERAFIM, ILLIT, dan KATSEYE — Rilis Single Kolaborasi “ICONIC BY MISTAKE” Pekan Ini
SBY Sebut Penguatan Rupiah dan IHSG sebagai Kabar Baik, Dorong Pemerintah Jaga Stabilitas Ekonomi
Vonis Ringan Pelaku Penyiraman Air Keras ke Aktivis KontraS Dinilai Tak Berkeadilan