Kekecewaan mendalam disampaikan Tim Advokasi Untuk Demokrasi (TAUD) menanggapi vonis Pengadilan Militer II-08 Jakarta terhadap para pelaku penyiraman air keras yang menimpa Wakil Koordinator KontraS, Andrie Yunus. Lembaga tersebut menilai hukuman yang dijatuhkan tidak mencerminkan rasa keadilan, khususnya bagi korban yang mengalami cacat permanen akibat serangan tersebut.
“Ini menunjukkan persoalan serius, kawan-kawan. Karena di sini kita dapat melihat terkait dengan kondisi impunitas yang hari ini semakin menguat, khususnya terhadap institusi TNI,” ujar salah satu anggota TAUD, Jane Rosalina, dalam konferensi pers di Resonansi, Jakarta Selatan, Rabu (10/6).
Jane secara spesifik menyoroti pernyataan majelis hakim yang menyebutkan bahwa para terdakwa tidak memiliki niat jahat terhadap Andrie. Menurutnya, pertimbangan hukum semacam itu sangat problematik jika ditinjau dari perspektif hak asasi manusia.
“Dalam persidangan hari ini, Majelis Hakim menyatakan bahwa luka berat yang dialami oleh Andrie Yunus itu bukan merupakan niat atau tujuan ‘mens rea’ para terdakwa karena mereka hanya bermaksud memberikan ‘pelajaran’ dan efek jera. Ini adalah pertimbangan yang begitu problematik dari perspektif hak asasi manusia,” tegas Jane.
Ia menambahkan, dalam hukum pidana, pertanggungjawaban seseorang tidak semata-mata ditentukan oleh tujuan akhir pelaku. Para pelaku, lanjutnya, seharusnya menyadari secara penuh bahwa menyiramkan air keras akan mengakibatkan luka bakar serius, cacat permanen, penderitaan fisik berkepanjangan, bahkan kematian.
“Dalam hukum pidana, pertanggungjawaban itu tidak hanya ditentukan dari tujuan akhir pelaku, tetapi para pelaku seharusnya mengetahui secara jelas bahwa menyiramkan air keras akan menyebabkan luka bakar serius, cacat permanen, penderitaan fisik berkepanjangan, bahkan kematian,” tutur Jane.
Di sisi lain, TAUD juga menyoroti adanya pertimbangan majelis yang menyebutkan bahwa Andrie telah melecehkan institusi TNI. Jane menilai hal ini berpotensi menggeser fokus perkara dari tindak pidana yang dilakukan pelaku menjadi upaya menyalahkan korban.
“Ini ada potensi pergeseran fokus perkara dari tindak pidana yang dilakukan pelaku menjadi victim blaming kepada korban. Seolah-olah Andrie Yunus yang diadili dalam pengadilan ini,” sebut Jane.
Ketidakadilan juga dirasakan dari vonis yang dijatuhkan. Anggota TAUD lainnya, Nabil Hafizurohman, menilai hukuman penjara maksimal tiga tahun tidak sebanding dengan penderitaan yang dialami Andrie. Berdasarkan keterangan dokter, korban mengalami cacat permanen yang memengaruhi fungsi-fungsi tubuhnya.
“3 tahun ini waktu yang sebentar, sedangkan Andrie Yunus menurut keterangan dokter itu cacat permanen. Fungsi-fungsi tubuhnya mungkin juga tidak optimal gitu ya, sedangkan terdakwa divonis 3 tahun, ada juga yang dipecat, ada yang tidak dipecat, sehingga ada rasa ketidakadilan,” tutur Nabil.
Lebih jauh, TAUD menilai majelis hakim cenderung memberikan perlindungan kepada para terdakwa. Hal ini terlihat dari alasan meringankan vonis, yaitu karena para terdakwa telah meminta maaf kepada Panglima TNI atas tindakan mereka yang dianggap merusak citra institusi.
“(Korban) Yang mengalami kekerasan, yang mengalami penderitaan, bahkan menurut dokter cacat permanen, tapi menjadi alasan yang meringankan vonis adalah karena terdakwa dianggap merusak citra TNI tapi sudah minta maaf kepada Panglima TNI,” ungkap anggota TAUD lainnya, Mustafa Layong.
“Di sini sebenarnya ada bias bagaimana kemudian kita melihat di dalam satu ruangan itu semuanya adalah TNI sehingga kepentingan TNI ini sangat kuat dalam proses Peradilan Militer,” sambungnya.
Sementara itu, TAUD juga menyayangkan putusan majelis hakim yang memerintahkan pemusnahan sejumlah barang bukti. Langkah ini dinilai dapat menghambat proses penyidikan yang tengah dilakukan oleh Polda Metro Jaya di peradilan umum.
“Ketika majelis hakim ingin memusnahkan barang bukti, ini tentu akan menghambat proses pengungkapan kebenaran di peradilan umum,” sebut Jane.
Beberapa barang bukti yang akan dimusnahkan, seperti tumbler tempat menyimpan air keras, merupakan temuan dari TAUD. Nabil menilai pertimbangan pemusnahan tersebut rancu karena beralasan tidak ada permintaan dari instansi lain, padahal barang bukti itu sebelumnya dikuasai oleh penyidik Polda Metro Jaya.
“Kalau tidak salah dalam pertimbangan terkait barang bukti tersebut kenapa akhirnya dirampas dan dimusnahkan, karena tidak ada permintaan dari instansi lain. Nah, padahal barang bukti ini dikuasai oleh penyidik Polda Metro Jaya kemudian dilimpahkan,” kata Nabil.
Menanggapi hal ini, Usman Hamid yang juga anggota TAUD menyerukan agar kepolisian segera mengambil alih seluruh barang bukti dan melanjutkan investigasi kasus ini secara menyeluruh.
“Sekali lagi, kami akan mendesak kepada kepolisian untuk melanjutkan proses investigasi, mengambil kembali semua barang bukti, termasuk barang bukti yang sudah diserahkan kepada peradilan militer untuk dipergunakan sebagai pembuktian di lingkungan peradilan umum,” tutur Usman.
Dalam persidangan, terungkap bahwa motif para terdakwa melakukan penyiraman air keras adalah sakit hati karena Andrie mengkritisi TNI. Jane menilai tindakan tersebut merupakan pembalasan di luar koridor hukum dan tidak dapat dibenarkan.
“Apa yang dilakukan para pelaku seolah menjadi pembenaran untuk membalas kritik dengan tindakan di luar proses hukum,” ucap Jane.
Ia memperingatkan, pembenaran semacam ini dapat menjadi preseden buruk dan ancaman bagi masyarakat sipil yang kritis terhadap institusi TNI.
“Persoalan ini tidak hanya terjadi terhadap Andrie Yunus hari ini, tapi bisa terjadi ke seluruh masyarakat sipil yang mengkritisi TNI. Berpotensi menimpa para pembela HAM maupun masyarakat sipil lainnya,” tandasnya.
Mustafa menambahkan, unsur sakit hati atau dendam pribadi dari para pelaku tidak berkesinambungan dengan tindakan Andrie. Sebab, kritik yang disampaikan Andrie tidak bersifat menyerang atau menghina pribadi seseorang.
“Dalam kenyataan atau dalam fakta, Andrie Yunus tidak ada sama sekali melakukan serangan atau penghinaan terhadap pribadi tersangka,” ucap Mustafa.
Atas rangkaian persoalan ini, TAUD mendorong agar kasus Andrie Yunus dinilai sebagai pidana umum dan disidangkan di peradilan umum. Lembaga ini juga meminta Presiden dan DPR untuk turun tangan mewujudkan hal tersebut.
“Kami meminta kepada Presiden sebagai atasan tertinggi dari militer, DPR khususnya Komisi I maupun Komisi III, untuk segera menggelar perkara umum, memastikan kepolisian melanjutkan investigasi di lingkungan peradilan umum,” kata Usman.
Selain itu, Presiden dan DPR didesak untuk segera merevisi Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1997 tentang Peradilan Militer. Usman menilai revisi dapat dilakukan dengan cepat, sebagaimana yang pernah terjadi pada undang-undang lain.
“Kalau Undang-Undang Desa bisa direvisi dalam satu bulan, Undang-Undang Polri bisa direvisi dalam 20 hari atau 30 hari, mengapa undang-undang peradilan militer tidak bisa diperlakukan serupa? Ini adalah suatu pemberlakuan standar ganda,” ujar Usman.
Sidang vonis kasus ini digelar siang tadi. Majelis hakim menjatuhkan hukuman terhadap empat terdakwa, yakni Serda Edi Sudarko dengan pidana 3 tahun penjara dan pemecatan dari TNI, Lettu Budhi Hariyanto Widhi dengan 2,5 tahun penjara dan pemecatan, Kapten Nandala Dwi Prasetya dengan 2 tahun penjara, serta Lettu Sami Lakka dengan 1,5 tahun penjara.
Artikel Terkait
BNN Bantah Penangkapan Calon Ketum HIPMI Terkait Operasi Narkotika di Bandara Soekarno-Hatta
Jadwal Salat Makassar Kamis 11 Juni 2026: Imsak Pukul 04.36, Magrib Waktu Buka Puasa
Pemerintah Persempit Penerima Fasilitas Pajak Final UMKM demi Dorong Usaha Naik Kelas
Pencuri di Mojokerto Tinggalkan Surat Permintaan Maaf dan Janji Ganti Rugi demi Biaya Sekolah Anak