KPPI Hentikan Penyelidikan Perpanjangan Bea Masuk Pengamanan Komponen Kulkas, Industri Dinilai Sudah Pulih

- Rabu, 10 Juni 2026 | 23:25 WIB
KPPI Hentikan Penyelidikan Perpanjangan Bea Masuk Pengamanan Komponen Kulkas, Industri Dinilai Sudah Pulih

Komite Pengamanan Perdagangan Indonesia (KPPI) resmi menghentikan penyelidikan perpanjangan kedua atas pengenaan Bea Masuk Tindakan Pengamanan (BMTP) terhadap impor barang evaporator tipe roll bond dan tipe fin yang merupakan komponen dari lemari pendingin, lemari pembeku, serta perlengkapan pendingin atau pembeku lainnya. Keputusan ini diambil setelah hasil penyelidikan menunjukkan bahwa pemohon, PT Fujisei Metal Indonesia, tidak lagi mengalami kerugian serius maupun ancaman kerugian serius. Komoditas tersebut tercakup dalam nomor Harmonized System (HS) 8-digit, yakni HS Ex. 8418.99.10.

Hasil penyelidikan mengungkapkan bahwa berbagai indikator kinerja pemohon mengalami peningkatan signifikan selama periode 2015 hingga 2025. Indikator tersebut meliputi volume produksi, volume penjualan, kapasitas terpasang, kapasitas terpakai, jumlah tenaga kerja, dan laba operasional. Pemulihan yang konsisten terjadi selama periode penerapan BMTP awal pada 2020–2022 dan perpanjangan pertama pada 2023–2025.

Ketua KPPI, Julia Gustaria Silalahi, dalam keterangan tertulis pada Rabu, 10 Juni 2026, menyatakan bahwa tindakan pengamanan perdagangan telah efektif memberikan kesempatan bagi pemohon untuk melakukan penyesuaian struktural.

“Berdasarkan hasil penyelidikan, terjadi peningkatan indikator kinerja pemohon selama periode 2015 2025 yang mencakup volume produksi, volume penjualan, kapasitas terpasang, kapasitas terpakai, jumlah tenaga kerja, dan laba operasional. Pemulihan kinerja yang terjadi secara konsisten selama periode penerapan pengenaan Bea Masuk Tindakan Pengamanan (BMTP) awal (2020--2022) dan pengenaan perpanjangan BMTP pertama (2023--2025) menunjukkan, tindakan pengamanan perdagangan (safeguard) telah efektif memberikan kesempatan pemohon untuk melakukan penyesuaian struktural (structural adjustment) sebagaimana dimaksud dalam Article 7.1 WTO AoS dan Pasal 88 ayat (3) PP 34/2011,” ujarnya.

Secara khusus, pada periode penyelidikan perpanjangan kedua yang berlangsung dari 2023 hingga 2025, kinerja pemohon menunjukkan kondisi yang relatif stabil dan masih mencatatkan laba, meskipun terjadi peningkatan impor. Selain itu, sejak pengenaan BMTP pada 2020 hingga 2025, pemohon hampir sepenuhnya menyelesaikan komitmen program penyesuaian struktural dengan tingkat realisasi rata-rata mencapai 97,22 persen.

BMTP sendiri merupakan pungutan negara yang diterapkan untuk memulihkan kerugian serius atau mencegah ancaman kerugian serius yang dialami produsen atau industri dalam negeri akibat lonjakan jumlah barang impor yang sejenis atau bersaing langsung. Tujuan dari kebijakan ini adalah memberikan ruang bagi produsen dalam negeri yang terdampak untuk melakukan penyesuaian yang diperlukan agar dapat kembali bersaing secara sehat di pasar domestik.

Editor: Handoko Prasetyo

Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.

Komentar