Prajurit TNI di Lebanon Gugur Terkena Ledakan Proyektil, UNIFIL Sebut Serangan Bisa Digolongkan Kejahatan Perang

- Jumat, 24 April 2026 | 20:20 WIB
Prajurit TNI di Lebanon Gugur Terkena Ledakan Proyektil, UNIFIL Sebut Serangan Bisa Digolongkan Kejahatan Perang

Seorang prajurit TNI yang bertugas sebagai pasukan perdamaian PBB di Lebanon gugur. Namanya Praka Rico Pramudia, usia 31 tahun. Ia terkena serangan di lokasi penugasannya dan sempat dirawat dalam kondisi kritis.

Kejadiannya terjadi akhir bulan lalu. Praka Rico menderita luka parah akibat ledakan proyektil di pangkalan tempatnya bertugas, tepatnya di Adchit Al Qusayr. Setelah menjalani perawatan intensif di rumah sakit di Beirut, nyawanya tak tertolong.

UNIFIL sendiri yang mengonfirmasi kabar duka ini lewat akun X mereka, Jumat (24/4/2026). Dalam pernyataannya, mereka menyampaikan rasa penyesalan yang mendalam.

“UNIFIL menyesalkan wafatnya Kopral Rico Pramudia hari ini, yang terluka parah akibat ledakan proyektil di pangkalan tempatnya bertugas di Adchit Al Qusayr pada malam 29 Maret,” tulis mereka.

Di sisi lain, mereka juga menyampaikan belasungkawa. Bukan cuma untuk keluarga korban, tapi juga untuk Indonesia secara keseluruhan TNI, pemerintah, dan rakyat. Nada pernyataannya terasa sungguh-sungguh, seperti kehilangan yang tak tergantikan.

“UNIFIL menyampaikan belasungkawa terdalam kepada keluarga dan teman-teman Kopral Pramudia serta Tentara Nasional Indonesia dan Pemerintah serta rakyat Republik Indonesia atas kehilangan yang tragis dan tak tergantikan ini,” demikian bunyi pernyataan resmi mereka.

Menurut sejumlah pihak, insiden ini bukan sekadar kecelakaan biasa. UNIFIL menuntut semua pihak yang terlibat untuk menghormati hukum internasional. Mereka menekankan, personel dan properti PBB harus selalu aman dan terlindungi.

Yang lebih keras lagi, mereka menyebut serangan semacam ini bisa digolongkan sebagai kejahatan perang. Bukan main-main.

“Serangan yang disengaja terhadap penjaga perdamaian merupakan pelanggaran berat terhadap hukum humaniter internasional dan resolusi Dewan Keamanan 1701, dan dapat dikategorikan sebagai kejahatan perang,” tegas pernyataan itu.

Suasana duka memang masih terasa. Tapi di balik itu, ada pesan tegas yang disampaikan: jangan main-main dengan pasukan perdamaian. Konsekuensinya berat.

Editor: Hendra Wijaya

Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.

Komentar