Pengadilan Negeri Jakarta Timur telah menetapkan majelis hakim yang akan menyidangkan perkara dugaan pencemaran nama baik dan fitnah terkait ijazah Presiden ke-7 RI Joko Widodo. Perkara ini menjerat dua tersangka, yakni Roy Suryo dan Tifauzia Tyassuma yang dikenal sebagai Dokter Tifa.
Juru Bicara PN Jakarta Timur, Immanuel Tarigan, mengonfirmasi bahwa kedua perkara teregister dengan nomor berbeda, namun susunan majelis hakimnya sama. “Hakim Ketua Majelis Christina Endarwati dengan Hakim Anggota Rudi Rafli Siregar dan Mathilda Chrystina Katarina,” ujarnya, Rabu (24/6/2026).
Perbedaan hanya terletak pada panitera pengganti. Untuk perkara Roy Suryo, panitera pengganti adalah Joyo Supriyanto dan Zuliana Maro. Sementara untuk perkara Dokter Tifa, posisi itu diisi oleh Erni dan Hendra Gunawan.
Immanuel memastikan proses persidangan akan digelar terbuka untuk umum. “Sidang terbuka untuk umum,” katanya.
Ia menambahkan, sidang perdana Dokter Tifa telah dijadwalkan pada Kamis, 2 Juli 2026. Adapun sidang perdana Roy Suryo belum ditetapkan karena yang bersangkutan masih mengajukan praperadilan. “Untuk perkara Roy Suryo belum ditetapkan oleh majelis hakim karena masih menunggu permohonan praperadilan yang bersangkutan di PN Jaksel,” tandas Immanuel.
Artikel Terkait
Pria Nekat Panjat Tower 52 Meter di Bandar Lampung, Dievakuasi Usai Negosiasi 2 Jam
Pertamina Siapkan Operasi Penuh Kilang Balikpapan, Ditargetkan Hemat Devisa Rp60 Triliun per Tahun
Trump: Iran Hapus Pungutan Kapal di Selat Hormuz, Dana Bekukan untuk Beli Pangan AS
Gubernur Jabar Koordinasikan Hadiah Rp250 Juta untuk Penangkapan Taufik Hidayat dengan Polda