PN Jakarta Timur Tetapkan Majelis Hakim untuk Sidang Kasus Dugaan Fitnah Ijazah Jokowi, Roy Suryo dan Dokter Tifa Jadi Tersangka

- Rabu, 24 Juni 2026 | 23:50 WIB
PN Jakarta Timur Tetapkan Majelis Hakim untuk Sidang Kasus Dugaan Fitnah Ijazah Jokowi, Roy Suryo dan Dokter Tifa Jadi Tersangka

Pengadilan Negeri Jakarta Timur telah menetapkan majelis hakim yang akan menyidangkan perkara dugaan pencemaran nama baik dan fitnah terkait ijazah Presiden ke-7 RI Joko Widodo. Perkara ini menjerat dua tersangka, yakni Roy Suryo dan Tifauzia Tyassuma yang dikenal sebagai Dokter Tifa.

Juru Bicara PN Jakarta Timur, Immanuel Tarigan, mengonfirmasi bahwa kedua perkara teregister dengan nomor berbeda, namun susunan majelis hakimnya sama. “Hakim Ketua Majelis Christina Endarwati dengan Hakim Anggota Rudi Rafli Siregar dan Mathilda Chrystina Katarina,” ujarnya, Rabu (24/6/2026).

Perbedaan hanya terletak pada panitera pengganti. Untuk perkara Roy Suryo, panitera pengganti adalah Joyo Supriyanto dan Zuliana Maro. Sementara untuk perkara Dokter Tifa, posisi itu diisi oleh Erni dan Hendra Gunawan.

Immanuel memastikan proses persidangan akan digelar terbuka untuk umum. “Sidang terbuka untuk umum,” katanya.

Ia menambahkan, sidang perdana Dokter Tifa telah dijadwalkan pada Kamis, 2 Juli 2026. Adapun sidang perdana Roy Suryo belum ditetapkan karena yang bersangkutan masih mengajukan praperadilan. “Untuk perkara Roy Suryo belum ditetapkan oleh majelis hakim karena masih menunggu permohonan praperadilan yang bersangkutan di PN Jaksel,” tandas Immanuel.

Editor: Raditya Aulia

Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.

Komentar