Mantan Menteri Agama Yaqut Cholil Qoumas resmi menjalani sidang perdana di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi Jakarta Pusat, Selasa (11/8/2026). Ia didakwa merugikan keuangan negara hingga Rp622,09 miliar dalam dugaan korupsi pengelolaan kuota haji Kementerian Agama tahun 2023-2024.
Dalam dakwaan yang dibacakan jaksa Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), Yaqut juga disebut memperkaya diri sendiri sebesar 271.500 dolar AS, setara sekitar Rp4,8 miliar jika dikonversi dengan kurs Rp17.800 per dolar. Perbuatan itu diduga dilakukan bersama sejumlah pihak, antara lain mantan staf khususnya Ishfah Abidal Aziz atau Gus Alex, Ketua Umum Asosiasi Tour Travel Haji Umrah Republik Indonesia Asrul Aziz Taba, serta Direktur Operasional PT Makassar Toraja Ismail Adam.
Jaksa menyebut angka kerugian negara tersebut berdasarkan Laporan Hasil Pemeriksaan Investigatif Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) RI. Modus yang didakwakan antara lain pengisian tambahan kuota haji khusus dengan jemaah tanpa masa tunggu (T0) dan jemaah dengan masa tunggu (TX) yang tidak sesuai mekanisme. Hal itu diduga untuk mengakomodasi permintaan asosiasi penyelenggara ibadah haji khusus.
Selain itu, Yaqut didakwa mengalihkan dan mengatur penetapan pembagian tambahan kuota haji khusus tahun 2024 sebesar 50 persen tanpa didasarkan pada kajian teknis. Pengelolaan kuota haji khusus tambahan pada 2023-2024 itu disebut menyimpang dari prosedur dan membuka ruang penerimaan keuntungan bagi pihak-pihak yang terlibat.
Sidang perdana ini juga diwarnai kehadiran sejumlah pendukung Yaqut yang mengiringi jalannya persidangan dengan lantunan sholawat.
Artikel Terkait
KPK Periksa Rektor dan Dua Wakil Rektor Unsoed dalam OTT Penerimaan Mahasiswa Baru
KPK Tetapkan Rektor Unsoed dan 5 Orang Lain sebagai Tersangka Pemerasan dan Gratifikasi Penerimaan Mahasiswa
KPK Pastikan Mahasiswa Unsoed yang Lolos Jalur Mandiri Tetap Bisa Kuliah
KPK Tetapkan Rektor Unsoed dan Lima Orang Lain sebagai Tersangka OTT