Mantan Kapolres Bima Kota Hadapi Sidang Kode Etik Kamis Depan

- Minggu, 15 Februari 2026 | 23:30 WIB
Mantan Kapolres Bima Kota Hadapi Sidang Kode Etik Kamis Depan

Status Didik sebagai tersangka telah ditetapkan sebelumnya oleh penyidik Direktorat Tindak Pidana Narkoba Bareskrim Polri. Keputusan ini diambil usai gelar perkara yang digelar pada Jumat, 13 Februari 2026.

Direktur Tindak Pidana Narkoba Bareskrim Polri, Brigjen Eko Hadi Santoso, mengungkapkan bahwa dalam gelar perkara tersebut, Didik dinilai terbukti secara hukum terkait kepemilikan sebuah koper putih berisi narkoba. Koper tersebut ditemukan di kediaman Aipda Dianita di Tangerang, Banten.

"Hasil gelar perkara, melanjutkan ke proses penyidikan terhadap AKBP Didik Putra Kuncoro," ujar Eko Hadi kepada awak media.

Barang Bukti dan Pasal yang Dijerat

Barang bukti yang ditemukan dalam kasus ini cukup beragam dan dalam jumlah signifikan. Penyidik mengamankan sabu seberat 16,3 gram, puluhan butir ekstasi, Aprazolam, Happy Five, serta ketamin. Temuan inilah yang kemudian menjadi dasar peningkatan status mantan Kapolres tersebut.

Brigjen Eko Hadi Santoso menjelaskan bahwa seluruh peserta gelar perkara sepakat untuk menjerat Didik dengan pasal-pasal berat. Pasal yang digunakan merupakan gabungan dari Undang-Undang tentang KUHP dan psikotropika, yang menunjukkan kompleksitas dan keseriusan tindak pidana yang diduga.

"Peserta gelar sepakat untuk melaksanakan proses penyidikan dengan Pasal 609 ayat (2) huruf a UU RI Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP Jo UU RI Nomor 1 Tahun 2026 tentang penyesuaian pidana dan Pasal 62 UU RI Nomor 5 Tahun 1997 tentang psikotropika Jo lampiran 1 Nomor urut 9 UU RI Nomor 1 Tahun 2026 tentang penyesuaian pidana kepada tersangka AKBP Didik Putra Kuncoro," tutur Eko.

Dengan demikian, sidang kode etik yang akan datang menjadi bagian dari proses berlapis yang dijalani tersangka, mencakup aspek internal profesi maupun proses pidana umum, sebagai bentuk pertanggungjawaban di depan hukum.

Editor: Redaksi MuriaNetwork


Halaman:
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.

Komentar