Komisi III DPR Gelar Rapat Khusus Bahas Vonis Bebas Amsal Sitepu

- Rabu, 01 April 2026 | 23:20 WIB
Komisi III DPR Gelar Rapat Khusus Bahas Vonis Bebas Amsal Sitepu

Kasus Amsal Christy Sitepu yang sudah berakhir dengan vonis bebas ternyata belum benar-benar selesai. Komisi III DPR memutuskan untuk menggelar rapat khusus, Kamis besok. Mereka akan memanggil sejumlah pihak untuk duduk bersama.

Rapat itu digelar untuk dua hal sekaligus: rapat pendapat umum dan rapat kerja. Yang pasti, suasana di ruang rapat nanti bakal tegang. Undangan sudah disampaikan ke Kepala Kejaksaan Negeri Karo, Danke Rajagukguk. Tak cuma itu, Komisi Kejaksaan dan Amsal Sitepu sendiri juga diharapkan hadir.

Ketua Komisi III, Habiburokhman, sudah mengonfirmasi jadwalnya.

"Komisi III DPR akan menggelar RDPU sekaligus Raker dengan Kajari Karo, Komite Kejaksaan, saudara Amsal Sitepu Kamis 2 April 2026 jam 13.00 WIB," ujarnya kepada awak media, Rabu kemarin.

Menurut Habiburokhman, ada banyak titik gelap yang perlu diterangi. Mereka ingin tahu duduk perkara sebenarnya, dari awal sampai akhir.

"Rapat ini digelar untuk meminta penjelasan dalam kasus Amsal Sitorus mulai dari apa alasan penetapan tersangka, dugaan intimidasi, sampai dengan pembangunan opini sesat terkait penangguhan penahanan," tegasnya.

Vonis Bebas yang Mengundang Tanya

Latar belakang rapat ini, tentu saja, adalah putusan pengadilan yang mengejutkan banyak pihak. Hakim di PN Medan memutuskan Amsal tidak terbukti bersalah. Vonisnya bebas murni.

Ini kontras banget dengan tuntutan jaksa sebelumnya. JPU Wira Arizona di persidangan Februari lalu menuntut Amsal dua tahun penjara. Plus denda dan uang pengganti.

"Menuntut menjatuhkan pidana kepada Terdakwa Amsal Sitepu oleh karena itu 2 tahun penjara," ucap Wira waktu itu.

Namun begitu, majelis hakim punya pandangan lain. Mereka tak menemukan cukup bukti untuk menjerat Amsal.

"Menyatakan Terdakwa Amsal tidak terbukti bersalah dan divonis bebas," kata ketua majelis, M Yusafrihardi Girsang, saat membacakan putusan.

Nah, jarak antara tuntutan berat dan vonis bebas inilah yang kini hendak dikulik oleh para anggota dewan. Mereka ingin memastikan proses hukum berjalan semestinya, tanpa ada tekanan atau kekeliruan dari mana pun. Rapat besok diharapkan bisa memberi kejelasan, meski mungkin juga akan memunculkan pertanyaan baru.

Editor: Raditya Aulia

Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.

Komentar