Komisi III DPR Gelar Rapat Khusus Bahas Vonis Bebas Amsal Sitepu

- Rabu, 01 April 2026 | 23:20 WIB
Komisi III DPR Gelar Rapat Khusus Bahas Vonis Bebas Amsal Sitepu

Kasus Amsal Christy Sitepu yang sudah berakhir dengan vonis bebas ternyata belum benar-benar selesai. Komisi III DPR memutuskan untuk menggelar rapat khusus, Kamis besok. Mereka akan memanggil sejumlah pihak untuk duduk bersama.

Rapat itu digelar untuk dua hal sekaligus: rapat pendapat umum dan rapat kerja. Yang pasti, suasana di ruang rapat nanti bakal tegang. Undangan sudah disampaikan ke Kepala Kejaksaan Negeri Karo, Danke Rajagukguk. Tak cuma itu, Komisi Kejaksaan dan Amsal Sitepu sendiri juga diharapkan hadir.

Ketua Komisi III, Habiburokhman, sudah mengonfirmasi jadwalnya.

"Komisi III DPR akan menggelar RDPU sekaligus Raker dengan Kajari Karo, Komite Kejaksaan, saudara Amsal Sitepu Kamis 2 April 2026 jam 13.00 WIB," ujarnya kepada awak media, Rabu kemarin.

Menurut Habiburokhman, ada banyak titik gelap yang perlu diterangi. Mereka ingin tahu duduk perkara sebenarnya, dari awal sampai akhir.

"Rapat ini digelar untuk meminta penjelasan dalam kasus Amsal Sitorus mulai dari apa alasan penetapan tersangka, dugaan intimidasi, sampai dengan pembangunan opini sesat terkait penangguhan penahanan," tegasnya.

Vonis Bebas yang Mengundang Tanya

Editor: Raditya Aulia


Halaman:
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.

Komentar