Tim Densus 88 Antiteror Polri mengamankan seorang pria berinisial AR di Desa Sukaharja, Kecamatan Rajadesa, Kabupaten Ciamis, Jawa Barat, pada Senin (20/7/2026) pagi. Dalam operasi yang digelar sekitar pukul 06.00 WIB itu, petugas menyita sejumlah barang bukti yang diduga terkait aksi terorisme.
Penangkapan dilakukan dengan pengawalan personel Satreskrim Polres Ciamis. Kasat Reskrim Polres Ciamis AKP Carsono membenarkan pengamanan tersebut. "Benar, pada Senin sekitar pukul 06.00 WIB, Satreskrim Polres Ciamis bersama Densus 88 melakukan penegakan hukum terkait dugaan tindak pidana terorisme di wilayah Kabupaten Ciamis," ujarnya di Mapolres Ciamis, Selasa (21/7/2026).
AR diketahui merupakan warga setempat. "Dari hasil pemantauan kami, Densus 88 telah mengamankan satu orang berinisial AR, warga Desa Sukaharja, Kecamatan Rajadesa, Kabupaten Ciamis," kata Carsono.
Dalam penggeledahan, petugas membawa sejumlah barang yang diduga berkaitan dengan penyelidikan. "Di lokasi ada beberapa barang yang diamankan, di antaranya buku, sejumlah tulisan, dan handphone yang dibawa oleh tim Densus 88," ungkap Carsono.
Meski demikian, Carsono menegaskan seluruh proses penyidikan sepenuhnya ditangani oleh Densus 88 Antiteror Polri. Pihaknya belum dapat menyampaikan lebih jauh mengenai dugaan jaringan maupun asal pengembangan kasus tersebut.
Artikel Terkait
Densus 88 Dalami Keterkaitan Tiga Kasus Bom Rakitan yang Libatkan Pelajar
Pelajar Bawa Bom Rakitan ke MAN 3 Padang, Belajar Merakit dari Internet
Konflik TNI, Polri, dan Kejaksaan: Tanda Negara Gagal Dijaga Presiden?