Direktorat Reserse Siber Polda Metro Jaya menangkap seorang wanita berinisial DM (45) yang diduga menyebarkan hoax ajakan berdemo menjelang 17 Agustus 2026. Pelaku mengunggah video lama yang dipotong-potong untuk memprovokasi seolah akan terjadi aksi besar-besaran pada HUT ke-81 RI.
Wakil Direktur Reserse Siber Polda Metro Jaya, AKBP Ardian Satrio Utomo, menjelaskan bahwa video yang disebarkan merupakan rekaman lama yang diedit ulang. "Video demo yang dulu-dulu dinaikkan kemudian dipotong-potong, seolah-olah mau ada demo 17 Agustus, provokasilah," ujarnya saat dihubungi wartawan, Selasa (4/8/2026).
DM menyebarkan konten tersebut melalui akun TikTok @devimahadika67 yang diakuinya sebagai miliknya. Ia ditangkap tanpa perlawanan di kediamannya di Kabupaten Ciamis, Jawa Barat, pada Minggu (2/8). Penangkapan ini merupakan tindak lanjut dari patroli siber yang dilakukan polisi untuk menelusuri penyebaran hoax yang meresahkan masyarakat.
"Diawali dengan patroli siber," kata Ardian. Dalam pengungkapan ini, polisi mengamankan handphone milik pelaku sebagai barang bukti. Hingga kini, motif penyebaran hoax tersebut masih didalami. "Saat ini yang bersangkutan masih dalam pemeriksaan," tandasnya.
Artikel Terkait
Polda Metro Jaya Dalami Keterlibatan Produsen Liquid Vape dalam Promosi yang Libatkan Anak
Polda Metro Jaya Periksa Orang Tua Anak yang Diajak Bigmo Promosi Liquid Vape
Polda Metro Jaya Periksa YouTuber Bigmo Terkait Dugaan Libatkan Anak dalam Promosi Vape
Polisi Periksa YouTuber Bigmo Terkait Ajak Anak Promosi Liquid Vape