Komisi II Dorong Kajian Ulang Remunerasi Kepala Daerah yang Tak Naik 26 Tahun

- Selasa, 04 Agustus 2026 | 14:24 WIB
Komisi II Dorong Kajian Ulang Remunerasi Kepala Daerah yang Tak Naik 26 Tahun

Wakil Ketua Komisi II DPR Bahtra Banong mengungkapkan bahwa Komisi II tengah mendorong pemerintah untuk mengkaji ulang besaran remunerasi kepala daerah. Gaji kepala daerah dinilai tidak mengalami kenaikan selama 26 tahun, karena masih mengacu pada Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 109 Tahun 2000 tentang Kedudukan Keuangan Kepala Daerah dan Wakil Kepala Daerah.

Menurut Bahtra, pembahasan mengenai peningkatan remunerasi ini sudah disampaikan kepada Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri). Kajian tersebut dinilai penting mengingat beban kerja kepala daerah terus meningkat, sementara gaji pokok mereka tidak berubah selama lebih dari dua dekade.

"Nah, mudah-mudahan ke depan dan di satu sisi memang kita sudah rapat dengan seluruh kepala daerah dengan Pak Mendagri, kita juga lagi memikirkan agar bagaimana remunerasi kepala daerah ini kita pertimbangkan kembali. Karena kan sudah 26 tahun ini kan tidak ada peningkatan sama sekali. Dan kalau kita lihat, gaji dan tunjangan kepala daerah itu sangat minim," kata Bahtra di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Selasa (4/8).

Ia mencontohkan besaran gaji seorang bupati yang menurutnya masih berkisar Rp 4 juta per bulan. Kondisi serupa juga terjadi pada gubernur.

"Bayangkan saja seorang bupati misalnya gajinya hanya kurang lebih hampir Rp 4 juta, Rp 3.800.000 berkisaran Rp 4 jutaan, terus kemudian gubernur juga sama ya. Jadi, ini juga mungkin menjadi faktor-faktor, tetapi kita yang paling penting adalah bahwa bagaimana terus bekerja untuk kepentingan masyarakat, bagaimana terus para kepala daerah kita berinovasi," ujarnya.

Meski demikian, Bahtra menegaskan rendahnya gaji tidak bisa dijadikan pembenaran atas praktik korupsi. Pemerintah tetap harus mendorong kepala daerah meningkatkan kinerja sekaligus memastikan praktik-praktik yang melanggar hukum dapat dihilangkan.

"Dan kita dorong mudah-mudahan ke depan ada formula-formula yang baik yang harus kita rumuskan bersama sehingga kepala daerahnya juga di satu sisi dengan beban kerja yang begitu besar bisa juga di-support dari anggaran yang memadai. Tetapi di satu sisi, tentu kita juga ingin peningkatan kinerja mereka di daerah, terutama agar praktik-praktik yang tidak dibenarkan itu bisa dihilangkan," kata Bahtra.

Bahtra mengatakan usulan peninjauan kembali remunerasi kepala daerah juga perlu mempertimbangkan kemampuan fiskal masing-masing daerah. Karena itu, Komisi II meminta Kemendagri melakukan kajian sebelum merumuskan skema baru.

"Ini kita meminta Kemendagri untuk mengkaji ya, karena kan setiap daerah itu kan berbeda-beda ya PAD-nya. Terus kemudian kita juga agak harus mempertimbangkan asas keadilan, karena ada daerah misalnya yang begitu besar pendapatan kepala daerahnya, terus di sisi lain juga memang ada daerah-daerah yang memang sangat minim pendapatan kepala daerah, karena kan tunjangan-tunjangan itu kan terutama biaya operasional ya, itu berkaitan dengan pemasukan dari pajak," ujarnya.

Menurut Bahtra, daerah dengan pendapatan asli daerah (PAD) tinggi tentu memiliki kemampuan fiskal yang berbeda dibandingkan daerah yang PAD-nya rendah. Oleh sebab itu, formula remunerasi tidak bisa disamaratakan.

"Dan bayangkan misalnya kalau DKI begitu besar, sementara di daerah lain yang ada di NTT atau yang ada di dapil saya di Sulawesi Tenggara itu sangat minim. Artinya kan ini yang harus kita pikirkan tentu berdasarkan dengan asas-asas keadilan," lanjutnya.

Bahtra juga menanggapi Presiden Prabowo Subianto yang menyoroti mahalnya biaya Pilkada saat MPR menyampaikan konsep PPHN. Menurutnya, Komisi II memiliki perhatian yang sama dan terus mendorong Kemendagri memperkuat pembinaan terhadap para kepala daerah.

"Ya, tentu apa yang menjadi perhatian Presiden dan kita semua tentu sama dengan suasana kebatinan Pak Presiden. Dan maka dari itu, beliau selalu mengingatkan kepada semua pejabat publik dan semua ya, baik yang ada di legislatif begitupun yang ada di eksekutif, kita terus harus berhati-hati dan konsen untuk bekerja terhadap seluruh kepentingan masyarakat," kata Bahtra.

Ia mengatakan Kemendagri bersama Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) juga berencana melakukan roadshow ke sejumlah daerah untuk memberikan pembinaan kepada kepala daerah.

"Dan tentu juga kita di Komisi II sedang memikirkan bersama Kemendagri, kami terus meminta Kementerian Dalam Negeri untuk melakukan pembinaan terhadap para kepala-kepala daerah kita. Dan terakhir Pak Mendagri (Tito Karnavian) juga mungkin bersama KPK akan roadshow ke beberapa daerah untuk terus melakukan pembinaan-pembinaan, terutama yang berkaitan dengan maraknya apa namanya para kepala daerah kita yang tersandung kasus korupsi," ungkap dia.

Menurut Bahtra, Komisi II juga tengah membahas evaluasi sistem Pilkada, termasuk mencari formula untuk menekan tingginya biaya politik yang dinilai menjadi salah satu persoalan dalam penyelenggaraan pemerintahan daerah.

"Ya, memang yang menjadi kekhawatiran kita bersama terkait soal mahalnya dan tingginya biaya politik, dan itu juga menjadi perhatian Pak Presiden dan kita semua. Tentu melalui rekrutmen kepemimpinan terutama di tingkat baik itu kabupaten/kota begitupun provinsi, memang kan pilkada itu biayanya sangat mahal," jelas Bahtra.

"Nah, ini juga menjadi perhatian kita di Komisi II dalam rangka merumuskan nanti ke depan ya, terkait rancangan undang-undang pilkada agar bagaimana kita bisa minimalisir terkait soal politik uang atau mahalnya dan tingginya biaya politik. Dan itu juga bisa jadi ya, itu jadi salah satu faktor yang mempengaruhi kemudian para-para kepala daerah kita yang beban biaya politik begitu tinggi sehingga pada saat menjabat ini juga bisa menjadi problem," pungkasnya.

Editor: Erwin Pratama

Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.

Tags