Wakil Ketua MPR Kutuk Serangan Israel yang Terus Berlanjut di Gaza

- Senin, 03 Agustus 2026 | 21:50 WIB
Wakil Ketua MPR Kutuk Serangan Israel yang Terus Berlanjut di Gaza

Wakil Ketua MPR RI Hidayat Nur Wahid (HNW) mengecam keras serangan militer Israel yang masih terus dilancarkan terhadap warga sipil di Jalur Gaza. Kecaman ini disampaikan di tengah kesepakatan gencatan senjata yang telah disepakati kedua belah pihak, di mana kelompok perlawanan Palestina telah menyatakan kesediaannya untuk menyerahkan senjata demi keselamatan rakyat Gaza.

Menurut HNW, langkah tersebut tidak direspons dengan penghentian agresi. Israel justru dinilai semakin meningkatkan serangan militer yang menyasar warga sipil, termasuk masjid, sekolah, tempat pengungsian, serta perempuan dan anak-anak.

Dalam siaran persnya di Jakarta, Senin (3/8/2026), HNW mendesak masyarakat internasional, negara-negara mediator, dan Board of Peace (Dewan Perdamaian) untuk segera menunaikan tanggung jawab mereka dalam mewujudkan perdamaian. Ia menegaskan, upaya tersebut harus diwujudkan melalui penarikan pasukan Israel dari Gaza, penghentian serangan militer, pembukaan akses bantuan kemanusiaan, serta percepatan pembangunan kembali wilayah Gaza.

"Jangan malah terus membiarkan Israel mengingkari kesepakatan gencatan senjata, bahkan semakin brutal melakukan teror dan serangan militer terhadap objek-objek sipil," ujar HNW.

Ia menilai, negara-negara mediator dan anggota Dewan Perdamaian seharusnya segera bertindak bersama untuk menghentikan genosida yang masih berlangsung di Gaza. HNW juga mengingatkan bahwa masyarakat internasional yang menjunjung tinggi nilai kemanusiaan, keadilan, dan supremasi hukum sudah seharusnya mendesak agar Israel dijatuhi sanksi sesuai hukum internasional karena terus melanggar kesepakatan damai.

"Kejahatan itu bahkan meluas bukan hanya di Jalur Gaza, tetapi juga di Tepi Barat dan Yerusalem, termasuk kawasan Masjid Al Aqsha," katanya.

Berdasarkan data Kementerian Palestina, sedikitnya 73.356 warga Palestina meninggal dunia dan 174.185 lainnya mengalami luka-luka akibat serangan Israel di Jalur Gaza. HNW menambahkan, meskipun perjanjian gencatan senjata telah ditandatangani dan kelompok perlawanan telah menyatakan kesediaannya menyerahkan senjata, Israel masih terus melancarkan serangan setiap hari. Serangan tersebut telah menewaskan sedikitnya 1.230 orang, yang sebagian besar merupakan warga sipil, termasuk perempuan dan anak-anak.

"Korban yang gugur maupun terluka akan terus bertambah apabila komunitas internasional masih diam, membiarkan Israel mengingkari hukum internasional, melanggar kesepakatan gencatan senjata, dan terus melakukan teror melalui serangan militer. Karena itu masyarakat internasional harus segera bersatu mengambil langkah konkret untuk menghentikan genosida, menyelamatkan kemanusiaan, dan menghadirkan perdamaian," ujarnya.

HNW menegaskan, instrumen hukum internasional sebenarnya sudah tersedia untuk menghentikan kejahatan tersebut apabila benar-benar ditegakkan secara serius. Ia merujuk pada advisory opinion dan putusan sela Mahkamah Internasional (ICJ) yang memerintahkan penghentian pendudukan ilegal Israel di wilayah Palestina serta pembukaan akses bantuan kemanusiaan ke Jalur Gaza.

Selain itu, ia juga menyinggung surat penahanan terhadap Perdana Menteri Israel Benjamin Netanyahu dan mantan Menteri Pertahanan Israel Yoav Gallant yang diterbitkan melalui mekanisme Mahkamah Pidana Internasional (ICC) terkait dugaan kejahatan terhadap kemanusiaan di Gaza. "Semua instrumen hukum internasional itu harus benar-benar ditegakkan demi keselamatan umat manusia," tegasnya.

HNW juga mengingatkan bahwa sebanyak 157 negara anggota PBB telah mengakui Palestina sebagai negara merdeka. Menurutnya, negara-negara tersebut memiliki kewajiban moral dan politik untuk memastikan Palestina benar-benar dapat menikmati kemerdekaannya dengan menolak genosida serta perluasan agresi Israel di Tepi Barat dan Yerusalem. "Kalau kejahatan ini terus dibiarkan, hal itu akan mengancam eksistensi dan masa depan Palestina sebagai negara merdeka yang telah diakui mayoritas anggota PBB," ujarnya.

Ia turut mengapresiasi sejumlah pihak yang dinilai berupaya menegakkan hukum internasional, di antaranya Wali Kota New York Zohran Mamdani yang menyerukan penangkapan Benjamin Netanyahu apabila menghadiri forum PBB di New York. "Seruan tersebut merupakan langkah positif dan patut diikuti para pemimpin negara anggota Statuta Roma agar peran ICC benar-benar berjalan sesuai tujuan pembentukannya, yakni menghentikan dan menghukum pelaku kejahatan HAM berat," katanya.

Di akhir pernyataannya, HNW menyerukan kepada Pemerintah Indonesia, khususnya Kementerian Luar Negeri, untuk terus memperkuat kerja sama dengan negara-negara mediator, anggota Board of Peace, negara-negara yang telah mengakui Palestina, serta komunitas internasional yang menolak genosida di Gaza. Menurutnya, seluruh instrumen hukum internasional harus ditegakkan agar para pelaku kejahatan kemanusiaan terhadap rakyat Palestina di Gaza, Tepi Barat, dan Yerusalem dapat dimintai pertanggungjawaban.

"Ini juga merupakan wujud peran Indonesia dalam ikut melaksanakan ketertiban dunia sebagaimana diamanatkan Pembukaan UUD NRI Tahun 1945, sekaligus melanjutkan komitmen bangsa Indonesia sejak era Presiden Soekarno untuk mendukung kemerdekaan Palestina," pungkasnya.

Editor: Hendra Wijaya

Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.

Tags