Gugatan Citizen Lawsuit yang dilayangkan ke Polda Metro Jaya terkait penyidikan kasus ijazah Presiden Jokowi, menuai respons tegas. Perkumpulan Praktisi Hukum dan Ahli Hukum Indonesia, atau Petisi Ahli, tak tinggal diam. Mereka bahkan siap mengerahkan pasukan pengacara seribu orang untuk membela Polri.
Pitra Romadoni Nasution, Presiden Petisi Ahli, dengan gamblang menyebut gugatan itu sebagai langkah keliru. Menurutnya, ini bukan cuma soal salah prosedur, tapi juga berpotensi besar menyesatkan publik.
Begitu penegasan Pitra, Kamis lalu. Ia lantas menjelaskan, kalau mau protes soal proses penyidikan, jalurnya ya praperadilan. Bukan CLS. Mekanisme Citizen Lawsuit itu seharusnya dipakai untuk menuntut negara yang lalai memenuhi hak warga, bukan untuk mengintervensi aparat yang sedang bekerja.
Di sisi lain, nada bicaranya terasa cukup keras. Pitra menegaskan kelompoknya tak akan membiarkan Polri diserang dengan argumentasi hukum yang dianggapnya lemah dan tendensius.
Artikel Terkait
Anak Kandung dan Tetangga Tua Diduga Tewaskan Lansia dengan Mutilasi di Bulukumba
Pemprov Banten Terapkan WFH Jumat dengan Aplikasi Pengawasan Ketat
Polisi Gulung Laboratorium Gelap Ekstasi dan Happy Water di Apartemen Jakarta Timur
Kebakaran SPBE di Bekasi Tewaskan 10 Orang, Korban Alami Luka Bakar Parah