Gugatan Citizen Lawsuit yang dilayangkan ke Polda Metro Jaya terkait penyidikan kasus ijazah Presiden Jokowi, menuai respons tegas. Perkumpulan Praktisi Hukum dan Ahli Hukum Indonesia, atau Petisi Ahli, tak tinggal diam. Mereka bahkan siap mengerahkan pasukan pengacara seribu orang untuk membela Polri.
Pitra Romadoni Nasution, Presiden Petisi Ahli, dengan gamblang menyebut gugatan itu sebagai langkah keliru. Menurutnya, ini bukan cuma soal salah prosedur, tapi juga berpotensi besar menyesatkan publik.
“Kami melihat gugatan CLS ini tidak tepat sasaran. Secara hukum, tindakan penyidikan yang sedang berjalan tidak dapat digugat melalui mekanisme Citizen Lawsuit. Ini adalah bentuk kekeliruan mendasar dalam memahami hukum acara,”
Begitu penegasan Pitra, Kamis lalu. Ia lantas menjelaskan, kalau mau protes soal proses penyidikan, jalurnya ya praperadilan. Bukan CLS. Mekanisme Citizen Lawsuit itu seharusnya dipakai untuk menuntut negara yang lalai memenuhi hak warga, bukan untuk mengintervensi aparat yang sedang bekerja.
Di sisi lain, nada bicaranya terasa cukup keras. Pitra menegaskan kelompoknya tak akan membiarkan Polri diserang dengan argumentasi hukum yang dianggapnya lemah dan tendensius.
“Kami siapkan 1.000 pengacara terbaik untuk berdiri di belakang Polri. Ini bukan hanya soal institusi, tetapi soal menjaga marwah penegakan hukum agar tidak dipermainkan oleh opini dan kepentingan tertentu,”
Ia mengingatkan, memakai jalur hukum yang ngawur justru bisa bikin tatanan hukum sendiri rusak. Bisa jadi preseden buruk nantinya. Ada aroma politis yang kuat dari gugatan ini, begitu kira-kira kesan Petisi Ahli. Lebih seperti penggiringan opini ketimbang pencarian keadilan yang murni.
“Jangan sampai hukum dijadikan alat panggung untuk kepentingan sensasi. Kalau ingin mencari keadilan, gunakan jalur yang benar, bukan memelintir mekanisme hukum,”
Petisi Ahli pun mengajak masyarakat untuk lebih kritis dan tak mudah terseret narasi yang menyesatkan. Bijak menyikapi proses hukum yang berjalan, itu kuncinya.
Perlu dicatat, kasus ini sendiri sudah menjerat delapan tersangka, termasuk nama Roy Suryo. Polda Metro Jaya masih terus mendalami kasusnya dengan gelar perkara khusus. Sementara itu, dari sisi tersangka, ada perkembangan lain. Eggi Sudjana dan Damai Hari Lubis mengajukan permohonan Restorative Justice, yang kemudian ditindaklanjuti polisi hingga berujung penghentian perkara. Rismon Hasiholan Sianipar juga mengambil langkah serupa.
Artikel Terkait
Arteta Resmi Dinobatkan sebagai Manajer Terbaik Liga Inggris Usai Akhiri Puasa Gelar Arsenal Selama 22 Tahun
Muhammadiyah Salurkan 20 Sapi Kurban dari Presiden dan Wapres untuk Idul Adha 1447 H
Surya Paloh Serahkan Sapi Limosin untuk Kurban di Masjid Media Group
Polda Sumsel Salurkan 579 Hewan Kurban hingga Pelosok saat Idul Adha 1447 H