PKB Siap Penuhi Putusan MK soal Kewajiban 30 Persen Keterwakilan Perempuan di Pencalonan Legislatif

- Selasa, 26 Mei 2026 | 07:45 WIB
PKB Siap Penuhi Putusan MK soal Kewajiban 30 Persen Keterwakilan Perempuan di Pencalonan Legislatif

Partai Kebangkitan Bangsa (PKB) menyatakan penghormatan penuh terhadap putusan Mahkamah Konstitusi yang mempertegas sanksi bagi partai politik yang gagal memenuhi kuota keterwakilan perempuan sebesar 30 persen dalam pencalonan legislatif. Wakil Ketua Umum PKB, Jazilul Fawaid, memastikan bahwa partainya telah memiliki kesiapan yang matang untuk mematuhi ketentuan tersebut, dengan stok calon legislatif perempuan yang sudah disiapkan sejak jauh-jauh hari.

“PKB sangat menghargai perempuan, caleg perempuan, kader perempuan dan suara perempuan. Bahkan PKB memiliki organ khusus perempuan, namanya Perempuan Bangsa, yang saat ini aktif melakukan kaderisasi. Karena itu stok caleg 30% perempuan sudah disiapkan, tidak ada hambatan untuk pemenuhan caleg perempuan,” ujar Jazilul kepada wartawan, Selasa (26/5/2026).

Senada dengan pernyataan tersebut, Ketua DPP PKB Daniel Johan juga menegaskan bahwa partainya menerima putusan MK yang bersifat final dan mengikat. Menurut Daniel, secara prinsip putusan itu tidak menjadi persoalan bagi PKb karena pada pemilu legislatif sebelumnya partai telah menjalankan amanat Pasal 245 Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilu, termasuk komitmen terhadap afirmasi keterwakilan perempuan.

“Dengan demikian, putusan MK ini justru menjadi penguatan terhadap pelaksanaan afirmasi perempuan dalam kontestasi politik dan demokrasi elektoral di Indonesia,” kata Daniel.

Ia menambahkan bahwa sejak awal PKB memandang keterwakilan perempuan bukan sekadar pemenuhan aturan administratif, melainkan bagian penting dalam membangun demokrasi yang inklusif, adil, dan representatif. Oleh karena itu, partai berlambang bintang sembilan itu terus memperkuat kaderisasi perempuan, memberikan ruang kepemimpinan, serta mendukung calon legislatif perempuan di setiap tingkatan partai.

“Ke depan, kita berharap seluruh pihak dapat bersama-sama menjalankan putusan MK ini dengan semangat memperkuat kualitas demokrasi dan memperluas partisipasi politik perempuan. Kehadiran perempuan dalam parlemen dan setiap tingkatan diharapkan mampu menghadirkan perspektif yang lebih utuh dalam perumusan kebijakan publik, terutama yang berkaitan dengan kepentingan masyarakat dan generasi mendatang,” ujarnya.

Sebelumnya, Mahkamah Konstitusi memutuskan bahwa ketentuan mengenai keterwakilan perempuan paling sedikit 30 persen dalam pemilihan umum calon anggota DPR dan DPRD bersifat wajib dan memiliki konsekuensi hukum yang tegas. MK menyatakan bahwa partai politik dapat digugurkan atau tidak diikutsertakan dalam pemilihan di daerah pemilihan jika tidak memenuhi kuota tersebut.

Penegasan itu tertuang dalam putusan nomor 128/PUU-XXIV/2026 yang dibacakan dalam sidang MK pada Senin (25/5). Permohonan diajukan oleh Maya Novita Sari, Imas Dion Febriani, Cahya Camila Evanglin, dan Fatati Nailul Munadia. Para pemohon pada intinya meminta MK untuk menetapkan Pasal 245 UU Pemilu bertentangan dengan Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945 karena pasal tersebut tidak menjelaskan sanksi bagi partai politik yang melanggar aturan keterwakilan perempuan.

“Mengadili, mengabulkan permohonan para pemohon untuk sebagian,” ujar Ketua MK Suhartoyo dalam sidang.

Dalam putusan tersebut, MK mengubah frasa dalam Pasal 245 UU Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilu. Mahkamah menyatakan bahwa pasal itu bertentangan dengan UUD 1945 dan tidak memiliki kekuatan hukum mengikat secara bersyarat, sepanjang tidak dimaknai bahwa daftar bakal calon harus memuat keterwakilan perempuan paling sedikit 30 persen. Apabila ketentuan itu tidak terpenuhi, maka KPU, KPU Provinsi, dan KPU Kabupaten/Kota berwenang menggugurkan atau tidak mengikutsertakan partai politik peserta pemilu pada daerah pemilihan yang bersangkutan.

Editor: Hendra Wijaya

Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.

Komentar