Wakil Menteri Ketenagakerjaan, Afriansyah Noor, menegaskan bahwa setiap karyawan yang bekerja pada hari libur nasional berhak mendapatkan upah lembur, sebagaimana diatur dalam regulasi dan undang-undang yang berlaku. Pernyataan ini sekaligus membantah praktik kompensasi berupa pergantian hari atau tukar hari yang kerap diterapkan sejumlah perusahaan.
Menurut Afriansyah, mekanisme penggantian hari tidak diperkenankan karena peraturan perundang-undangan secara jelas mewajibkan pembayaran upah lembur bagi pekerja yang masuk di hari libur nasional. "Prinsipnya adalah mandatory undang-undang. Jika hari libur nasional masuk bekerja, maka harus dibayar lembur tanpa terkecuali," ujarnya pada Selasa (26/5/2026).
Penegasan ini disampaikan menyusul langkah Kementerian Ketenagakerjaan yang memfasilitasi dialog antara manajemen PT Indomarco Prismatama (Indomaret) dengan serikat pekerja, yakni Serikat Pekerja Nasional (SPN) dan Serikat Pekerja Mandiri Indonesia (SPMI). Pertemuan tersebut digelar untuk menyelesaikan perselisihan terkait upah kerja di hari libur nasional yang melibatkan dua serikat pekerja tersebut.
Dalam pertemuan yang turut dihadiri Direktur Operasional Indomaret, Andreas Djajaputra, dan Ketua Umum SPN, Iwan Kusmawan, kedua belah pihak berhasil mencapai sejumlah kesepakatan penting. Salah satunya menyangkut nasib sekitar 250.000 karyawan Indomaret di seluruh Indonesia.
Berdasarkan hasil dialog, manajemen sepakat melakukan pendataan ulang terkait kesediaan pekerja untuk bekerja pada tanggal 31 Mei dan 1 Juni 2026. Proses pendataan ini akan dilaksanakan pada 28, 29, dan 30 Mei 2026 dengan melibatkan serikat pekerja atau serikat buruh di masing-masing cabang melalui bagian HRD.
Di sisi lain, manajemen PT Indomarco Prismatama memastikan tidak akan mengambil tindakan apa pun terhadap pekerja yang mengikuti aksi unjuk rasa pada 26 Mei 2026. Upah mereka pada hari tersebut tetap akan dibayarkan penuh. Sementara itu, bagi pekerja yang masuk pada 27 Mei 2026, perusahaan akan membayarkan upah lembur sesuai ketentuan.
"Dengan adanya kesepakatan ini, kami berharap kesejahteraan pekerja dapat terjamin dan iklim industri di Indonesia tetap berjalan kondusif," kata Afriansyah menutup pernyataannya.
Artikel Terkait
Tren Liburan Keluarga Bergeser ke Wisata Alam dan Resort Ramah Anak, Bali hingga Flores Jadi Primadona
35 Persen Peserta Program Magang Nasional Langsung Diterima Bekerja, Pemerintah Targetkan 150 Ribu Peserta di 2026
Menkes Budi: Jangan Takut Makan Daging Kambing, Kadar Lemak dan Kolesterolnya Lebih Rendah dari Sapi
Presiden Prabowo Hibahkan Sapi Kurban 1,5 Ton untuk Warga Bone