Seorang guru PPPK berusia 33 tahun, berinisial MIR, ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus perampokan dan penganiayaan yang brutal. Korban adalah seorang nenek, TS (69), yang tak lain adalah tetangganya sendiri. Kejadian mencekam ini berlangsung di kediaman sang nenek.
Kapolres Cianjur, AKBP Alexander Yurikho Hadi, membeberkan motif pelaku. Rupanya, utang yang menumpuk akibat judi online mendorongnya melakukan tindakan nekat ini.
“Tersangka merupakan seorang guru berstatus PPPK yang nekat melakukan kejahatan karena terlilit utang akibat judi online yang, berdasarkan pengakuannya, mencapai ratusan juta rupiah,” jelas Alexander di Mapolres Cianjur, Senin (19/1).
Aniaya sampai Gigi Copot
Ngeri. Itulah kata yang tepat. Tindakan MIR tak berhenti di pencurian. Alexander melanjutkan, pelaku juga menganiaya TS dengan sangat kejam. Korban mengalami luka parah di sekujur tubuhnya.
Kerugian materiil yang diderita korban cukup besar. Harta berupa emas, berlian, dan uang tunai dengan total Rp 126 juta lenyap diambil pelaku. Namun, kerugian immateriil jauh lebih menyakitkan.
“Tersangka sempat mencekik, menyeret tubuh korban, serta memukuli hingga menyebabkan gigi korban tanggal,” ujar Kapolres dengan nada tegas.
Atas perbuatannya, MIR terancam hukuman berat. Dia dikenakan Pasal 479 ayat (2) KUHP yang ancaman maksimalnya mencapai 12 tahun penjara.
Menurut penjelasan akhir Alexander, peristiwa ini terjadi di Kampung Tengah, Desa Sukakarya, Cianjur, pada Minggu dini hari, 11 Januari 2026. Pelaku baru bisa diamankan lima hari setelah aksi kejinya, meninggalkan trauma mendalam bagi sang nenek yang harus berhadapan dengan tetangga sendiri.
Artikel Terkait
SIM Keliling Bandung Buka di Dua Lokasi untuk Perpanjang SIM A dan C
PSM Makassar Terjun ke Peringkat 14, Alarm Bahaya Degradasi Berbunyi
21 April: Dari Hari Kartini Hingga Peristiwa Global dalam Lintasan Sejarah
Indonesia dan Polandia Sepakati Kerja Sama Teknis Perdagangan Daging dan Susu