Seorang guru PPPK berusia 33 tahun, berinisial MIR, ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus perampokan dan penganiayaan yang brutal. Korban adalah seorang nenek, TS (69), yang tak lain adalah tetangganya sendiri. Kejadian mencekam ini berlangsung di kediaman sang nenek.
Kapolres Cianjur, AKBP Alexander Yurikho Hadi, membeberkan motif pelaku. Rupanya, utang yang menumpuk akibat judi online mendorongnya melakukan tindakan nekat ini.
Aniaya sampai Gigi Copot
Ngeri. Itulah kata yang tepat. Tindakan MIR tak berhenti di pencurian. Alexander melanjutkan, pelaku juga menganiaya TS dengan sangat kejam. Korban mengalami luka parah di sekujur tubuhnya.
Artikel Terkait
Pernikahan di Jogja Menyusut, Kesiapan Finansial Jadi Penghalang Utama
Banjir Jawa Tengah: Pemerintah Akui Ada PR Besar di Meja Prabowo
Menteri Kesehatan Ungkap 28 Juta Warga Alami Gangguan Jiwa, Layanan Puskesmas Disiapkan
IPDN Didesak Jadi Pusat Riset, Bukan Sekadar Pencetak ASN