Seorang guru PPPK berusia 33 tahun, berinisial MIR, ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus perampokan dan penganiayaan yang brutal. Korban adalah seorang nenek, TS (69), yang tak lain adalah tetangganya sendiri. Kejadian mencekam ini berlangsung di kediaman sang nenek.
Kapolres Cianjur, AKBP Alexander Yurikho Hadi, membeberkan motif pelaku. Rupanya, utang yang menumpuk akibat judi online mendorongnya melakukan tindakan nekat ini.
Aniaya sampai Gigi Copot
Ngeri. Itulah kata yang tepat. Tindakan MIR tak berhenti di pencurian. Alexander melanjutkan, pelaku juga menganiaya TS dengan sangat kejam. Korban mengalami luka parah di sekujur tubuhnya.
Artikel Terkait
Mentan Pastikan Stok Beras Nasional Aman untuk 10,8 Bulan ke Depan
Kompolnas Pastikan Remaja Tewas di Makassar Akibat Tembakan Polisi
Pagar Proyek Sekolah Rakyat di Takalar Roboh, Diduga Akibat Pondasi Lemah
Pemerintah Buka Pendaftaran Tiket Kapal Gratis untuk Mudik Lebaran 2026