Guru PPPK Cianjur Aniaya Nenek Tetangga Demi Lunasi Utang Judi Online

- Senin, 19 Januari 2026 | 15:42 WIB
Guru PPPK Cianjur Aniaya Nenek Tetangga Demi Lunasi Utang Judi Online

Seorang guru PPPK berusia 33 tahun, berinisial MIR, ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus perampokan dan penganiayaan yang brutal. Korban adalah seorang nenek, TS (69), yang tak lain adalah tetangganya sendiri. Kejadian mencekam ini berlangsung di kediaman sang nenek.

Kapolres Cianjur, AKBP Alexander Yurikho Hadi, membeberkan motif pelaku. Rupanya, utang yang menumpuk akibat judi online mendorongnya melakukan tindakan nekat ini.

“Tersangka merupakan seorang guru berstatus PPPK yang nekat melakukan kejahatan karena terlilit utang akibat judi online yang, berdasarkan pengakuannya, mencapai ratusan juta rupiah,” jelas Alexander di Mapolres Cianjur, Senin (19/1).

Aniaya sampai Gigi Copot

Ngeri. Itulah kata yang tepat. Tindakan MIR tak berhenti di pencurian. Alexander melanjutkan, pelaku juga menganiaya TS dengan sangat kejam. Korban mengalami luka parah di sekujur tubuhnya.

Kerugian materiil yang diderita korban cukup besar. Harta berupa emas, berlian, dan uang tunai dengan total Rp 126 juta lenyap diambil pelaku. Namun, kerugian immateriil jauh lebih menyakitkan.

“Tersangka sempat mencekik, menyeret tubuh korban, serta memukuli hingga menyebabkan gigi korban tanggal,” ujar Kapolres dengan nada tegas.

Atas perbuatannya, MIR terancam hukuman berat. Dia dikenakan Pasal 479 ayat (2) KUHP yang ancaman maksimalnya mencapai 12 tahun penjara.

Menurut penjelasan akhir Alexander, peristiwa ini terjadi di Kampung Tengah, Desa Sukakarya, Cianjur, pada Minggu dini hari, 11 Januari 2026. Pelaku baru bisa diamankan lima hari setelah aksi kejinya, meninggalkan trauma mendalam bagi sang nenek yang harus berhadapan dengan tetangga sendiri.

Editor: Erwin Pratama

Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.

Komentar