Kasus kematian Nizam Syafei di Sukabumi terus menyita perhatian. Dugaan kuat mengarah pada penganiayaan berat oleh ibu tirinya, membuat publik geram. Bahkan, persoalan yang memilukan ini sampai dibawa ke meja rapat Komisi III DPR RI di Senayan, Jakarta.
Di tengah sorotan itu, pengacara keluarga korban, Krisna Murti, bersuara lantang. Ia mendesak penyidikan Polres Sukabumi jangan berhenti begitu saja. Sang ibu tiri memang sudah ditetapkan sebagai tersangka, tapi menurut Krisna, itu belum cukup.
"Jika tidak ada tindakan protektif dan konkret ini tidak bisa disebut kekerasan biasa," tegas Krisna dalam rapat dengar pendapat itu.
Ia mendesak agar ayah kandung Nizam, yang berinisial SA, juga harus diperiksa secara serius. Kenapa? Karena sang ayah diduga sudah tahu adanya kekerasan terhadap anaknya, tapi tak berbuat apa-apa untuk melindungi. Ini yang jadi titik krusial.
Ceritanya, di awal tahun 2024 sebenarnya sudah ada laporan resmi soal dugaan kekerasan yang menimpa Nizam. Laporan itu ada, tapi anehnya, setelah itu si anak malah tetap dibiarkan tinggal di lingkungan yang sama dengan pelaku. Situasi ini jelas janggal. Bertentangan banget dengan kewajiban dasar orang tua untuk jadi pelindung utama.
Artikel Terkait
Alwi Farhan Lolos ke Perempat Final All England Usai Singkirkan Unggulan Ketujuh
Polisi Siapkan 10 Ruas Tol Fungsional untuk Antisipasi Macet Mudik Lebaran 2026
DPRD Sulsel dan Tim Teknis Temukan Ketebalan Aspal Jalan Hertasning Sesuai Standar
Dua Aktivis Pati Bebas Bersyarat Usai Divonis 6 Bulan Penjara