Kasus kematian Nizam Syafei di Sukabumi terus menyita perhatian. Dugaan kuat mengarah pada penganiayaan berat oleh ibu tirinya, membuat publik geram. Bahkan, persoalan yang memilukan ini sampai dibawa ke meja rapat Komisi III DPR RI di Senayan, Jakarta.
Di tengah sorotan itu, pengacara keluarga korban, Krisna Murti, bersuara lantang. Ia mendesak penyidikan Polres Sukabumi jangan berhenti begitu saja. Sang ibu tiri memang sudah ditetapkan sebagai tersangka, tapi menurut Krisna, itu belum cukup.
"Jika tidak ada tindakan protektif dan konkret ini tidak bisa disebut kekerasan biasa," tegas Krisna dalam rapat dengar pendapat itu.
Ia mendesak agar ayah kandung Nizam, yang berinisial SA, juga harus diperiksa secara serius. Kenapa? Karena sang ayah diduga sudah tahu adanya kekerasan terhadap anaknya, tapi tak berbuat apa-apa untuk melindungi. Ini yang jadi titik krusial.
Ceritanya, di awal tahun 2024 sebenarnya sudah ada laporan resmi soal dugaan kekerasan yang menimpa Nizam. Laporan itu ada, tapi anehnya, setelah itu si anak malah tetap dibiarkan tinggal di lingkungan yang sama dengan pelaku. Situasi ini jelas janggal. Bertentangan banget dengan kewajiban dasar orang tua untuk jadi pelindung utama.
Menurut Krisna, kondisi seperti ini harus diuji dengan serius. Bisa jadi ini bukan cuma kelalaian, tapi pembiaran. "Jika ayah Nizam sudah mengetahui adanya kekerasan, sudah ada laporan resmi, sudah memahami risiko yang nyata tapi memilih berdamai dan tetap membiarkan anak dalam kondisi berbahaya maka kondisi itu harus diuji serius sebagai kemungkinan kesengajaan bersyarat," paparnya panjang lebar.
Intinya, penyidikan harus lebih luas. Jangan cuma fokus pada siapa yang langsung memukul. Tapi juga perlu ditelusuri, adakah pihak lain yang turut bertanggung jawab karena diam saja saat tahu ada bahaya.
Keluarga korban punya harapan besar pada DPR RI. Mereka minta agar dewan benar-benar mengawal kasus ini sampai tuntas. Pengawasan dari legislatif dinilai penting untuk memastikan proses hukum berjalan profesional dan transparan. Yang jelas, kasus ini tak boleh berhenti di satu orang saja.
"Perkara ini tidak boleh berhenti pada pelaku fisik semata," tegas Krisna lagi. Suaranya berisi keprihatinan yang mendalam. "Hukum harus berani melihat struktur tanggung jawab, dan jika pembiaran terjadi setelah adanya laporan tidak diproses maka yang dilemahkan bukan hanya satu perkara, melainkan kepercayaan publik terhadap perlindungan anak di negeri ini."
Pernyataan itu seperti tamparan. Mengingatkan kita semua bahwa di balik satu kematian seorang anak, ada sistem perlindungan yang diuji keampuhannya. Dan rasa keadilan publik yang sedang menanti jawaban.
Artikel Terkait
Bupati Bone Bawa Pulang Komitmen Dana Ratusan Miliar dari Kunjungan Kerja ke Jakarta
Pengemudi Mobil di Mojokerto Diamankan Polisi Usai Cekcok Viral Berujung Penamparan
PKB Gelar Muscab Zona 1 di Bone, Tekankan Solidaritas dan Transformasi Partai
Proyek Pengupasan Jalan Pettarani Makassar Terbengkalai, Picu Kecelakaan dan Kegerahan Warga