DKPP Pecat Ketua Bawaslu Tambrauw Terbukti Masih Berstatus ASN dan Terima Gaji Ganda

- Minggu, 07 Juni 2026 | 01:20 WIB
DKPP Pecat Ketua Bawaslu Tambrauw Terbukti Masih Berstatus ASN dan Terima Gaji Ganda

Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu (DKPP) resmi memberhentikan secara tetap Ketua Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Kabupaten Tambrauw, Johannis P.M. Mayambouw, setelah terbukti masih berstatus sebagai aparatur sipil negara (ASN) selama menjabat. Putusan tersebut dibacakan dalam sidang pembacaan pelanggaran Kode Etik Penyelenggara Pemilu (KEPP) pada Jumat, 5 Juni 2026, dengan nomor perkara 4-PKE-DKPP/II/2026.

“Menjatuhkan sanksi Pemberhentian Tetap kepada Johannis P.M. Mayambouw selaku Ketua Bawaslu Kabupaten Tambrauw terhitung sejak putusan ini dibacakan,” ujar Ketua Majelis DKPP, Heddy Lugito, dalam keterangan resmi yang diterima pada Minggu, 7 Juni 2026.

Status Johannis sebagai ASN aktif terungkap dalam sidang pemeriksaan yang digelar pada 5 Mei 2026. Keterangan dari Kepala Badan Kepegawaian dan Pengembangan Sumber Daya Manusia (BKDPSDM) Kabupaten Tambrauw serta surat keterangan tertulis dari Badan Kepegawaian Negara (BKN) mengonfirmasi hal tersebut. Lebih lanjut, Johannis diketahui telah dilantik sebagai Kepala Bidang Aset Badan Pengelola Keuangan Daerah (BPKD) Kabupaten Tambrauw pada 30 Desember 2025.

Bendahara Pengeluaran BPKD Kabupaten Tambrauw juga memberikan kesaksian bahwa Johannis masih menerima gaji sebagai ASN selama periode Agustus 2023 hingga Desember 2025, yang bertepatan dengan masa jabatannya sebagai Ketua Bawaslu. Temuan ini menjadi bukti kuat bahwa yang bersangkutan tidak memenuhi syarat netralitas dan independensi sebagai penyelenggara pemilu.

Atas perbuatannya, DKPP menilai Johannis telah melanggar Pasal 117 ayat (1) huruf j dan m Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilihan Umum. Pelanggaran itu dinilai serius karena mencederai prinsip profesionalitas yang harus dijunjung tinggi oleh setiap penyelenggara pemilu.

“Lebih lanjut, perbuatan Teradu juga mencederai prinsip profesionalitas karena tidak memelihara dan menjaga kehormatan lembaga Penyelenggara Pemilu serta tidak mencegah penyalahgunaan tugas, wewenang, dan jabatan, baik langsung maupun tidak langsung,” tegas Anggota Majelis DKPP, Ratna Dewi Pettalolo.

Editor: Redaksi MuriaNetwork

Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.

Komentar