Belitung – Satresnarkoba Polres Belitung berhasil mengungkap jaringan peredaran sabu yang cukup rumit. Yang menarik, sindikat ini diduga kuat dikendalikan dari balik jeruji, tepatnya dari dalam Lembaga Pemasyarakatan Narkotika Pangkalpinang.
Operasi berlangsung selama hampir dua pekan, mulai 20 Februari lalu. Hasilnya, enam orang diamankan. Sabu yang berhasil disita tak main-main: total 80,69 gram.
Semua berawal dari sebuah penangkapan di Pelabuhan Tanjung Ru, Badau. Hari itu, Jumat 20 Februari, petugas meringkus seorang pria berinisial RP.
Dari tangan RP, polisi menemukan sesuatu yang licik. Sabu seberat 48,71 gram itu disembunyikan dengan rapi di dalam peredam suara knalpot kendaraannya. Modus klasik, tapi sering kali efektif.
“Barang bukti sabu disembunyikan dalam silencer knalpot kendaraan milik tersangka,”
kata AKP Martuani Manik, Kabag Satresnarkoba Polres Belitung, dalam keterangannya Kamis (5/3).
Dari RP, jaringannya mulai terbaca. Polisi kemudian menangkap RN di Jalan Pengayoman. Pria ini disebut berperan sebagai pembeli.
Namun begitu, penyelidikan tak berhenti di situ. Tepat seminggu setelah penangkapan pertama, pada Kamis 26 Februari, sebuah rumah di Jalan Jenderal Sudirman, Desa Aik Rayak, digerebek. Dua tersangka lagi, MQ dan FS, diamankan. Sabu seberat 10,09 gram turut diamankan.
Artikel Terkait
Gubernur NTT Buka Dialog, PPPK Khawatirkan Ancaman Pemutusan Kerja
Nusron: Upaya Mediasi Prabowo Dapat Dukungan Negara Timur Tengah
Polres Kotamobagu Gelar Buka Puasa Bersama Anak Yatim dan Wartawan
Polres Jaksel Gelar Balap Lari 100 Meter Tengah Malam untuk Cegah Balap Liar