Belitung – Satresnarkoba Polres Belitung berhasil mengungkap jaringan peredaran sabu yang cukup rumit. Yang menarik, sindikat ini diduga kuat dikendalikan dari balik jeruji, tepatnya dari dalam Lembaga Pemasyarakatan Narkotika Pangkalpinang.
Operasi berlangsung selama hampir dua pekan, mulai 20 Februari lalu. Hasilnya, enam orang diamankan. Sabu yang berhasil disita tak main-main: total 80,69 gram.
Semua berawal dari sebuah penangkapan di Pelabuhan Tanjung Ru, Badau. Hari itu, Jumat 20 Februari, petugas meringkus seorang pria berinisial RP.
Dari tangan RP, polisi menemukan sesuatu yang licik. Sabu seberat 48,71 gram itu disembunyikan dengan rapi di dalam peredam suara knalpot kendaraannya. Modus klasik, tapi sering kali efektif.
“Barang bukti sabu disembunyikan dalam silencer knalpot kendaraan milik tersangka,”
kata AKP Martuani Manik, Kabag Satresnarkoba Polres Belitung, dalam keterangannya Kamis (5/3).
Dari RP, jaringannya mulai terbaca. Polisi kemudian menangkap RN di Jalan Pengayoman. Pria ini disebut berperan sebagai pembeli.
Namun begitu, penyelidikan tak berhenti di situ. Tepat seminggu setelah penangkapan pertama, pada Kamis 26 Februari, sebuah rumah di Jalan Jenderal Sudirman, Desa Aik Rayak, digerebek. Dua tersangka lagi, MQ dan FS, diamankan. Sabu seberat 10,09 gram turut diamankan.
MQ rupanya punya peran kunci. Beberapa hari kemudian, tepatnya 3 Maret, dia kembali dicokok. Saat itu, dia sedang menerima paket kiriman. Isinya? Sabu lagi, dengan berat 21,89 gram.
Menurut Martuani, jaringan ini terorganisir rapi. Otaknya diduga berada di dalam Lapas Narkotika Pangkalpinang. Para tersangka, terutama MQ dan RP, bertindak sebagai kurir. Tugas mereka mengambil paket dari pelabuhan lalu menempatkannya di titik-titik tertentu berdasarkan instruksi. Sistemnya ‘lempar’, alias serah terima tanpa tatap muka langsung.
“Para kurir ini menerima arahan langsung dari pengendali yang berada di dalam lapas, termasuk menentukan titik peletakan barang,”
jelas Martuani.
Ironisnya, MQ ternyata residivis narkoba. Dia kembali terjerat kasus serupa.
Saat ini keenam tersangka ditahan di Mapolres Belitung. Proses hukum sedang berjalan. Polisi masih mengembangkan kasus ini, berburu pelaku lain dan tentu saja, mencoba membongkar bagaimana persisnya seorang narapidana bisa mengendalikan bisnis haram dari dalam penjara.
Ditulis oleh Meriyanti | Editor: Redaktur TVRINews
Artikel Terkait
Pembangunan Dua Jembatan Merah Putih Tahap II Resmi Dimulai di Bengkalis
TKA SD Dimulai Lancar, Maluku Utara Tertunda Pascagempa
BPOM Pastikan Stok Obat Aman 6 Bulan, Siapkan Antisipasi Dampak Konflik Timur Tengah
Jokowi Serahkan SP3 Kasus Ijazah Rismon Sianipar Sepenuhnya ke Polda