Guru PPPK Cianjur Aniaya Nenek Tetangga Demi Lunasi Utang Judi Online

- Senin, 19 Januari 2026 | 15:42 WIB
Guru PPPK Cianjur Aniaya Nenek Tetangga Demi Lunasi Utang Judi Online

Seorang guru PPPK berusia 33 tahun, berinisial MIR, ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus perampokan dan penganiayaan yang brutal. Korban adalah seorang nenek, TS (69), yang tak lain adalah tetangganya sendiri. Kejadian mencekam ini berlangsung di kediaman sang nenek.

Kapolres Cianjur, AKBP Alexander Yurikho Hadi, membeberkan motif pelaku. Rupanya, utang yang menumpuk akibat judi online mendorongnya melakukan tindakan nekat ini.

Aniaya sampai Gigi Copot

Ngeri. Itulah kata yang tepat. Tindakan MIR tak berhenti di pencurian. Alexander melanjutkan, pelaku juga menganiaya TS dengan sangat kejam. Korban mengalami luka parah di sekujur tubuhnya.


Halaman:

Komentar