Seorang guru PPPK berusia 33 tahun, berinisial MIR, ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus perampokan dan penganiayaan yang brutal. Korban adalah seorang nenek, TS (69), yang tak lain adalah tetangganya sendiri. Kejadian mencekam ini berlangsung di kediaman sang nenek.
Kapolres Cianjur, AKBP Alexander Yurikho Hadi, membeberkan motif pelaku. Rupanya, utang yang menumpuk akibat judi online mendorongnya melakukan tindakan nekat ini.
Aniaya sampai Gigi Copot
Ngeri. Itulah kata yang tepat. Tindakan MIR tak berhenti di pencurian. Alexander melanjutkan, pelaku juga menganiaya TS dengan sangat kejam. Korban mengalami luka parah di sekujur tubuhnya.
Artikel Terkait
Balita Tewas di Sidoarjo, Polisi Selidiki Dugaan Penganiayaan
Kompolnas Selidiki Posisi Tangan Oknum Polisi dalam Rekaman CCTV Penembakan Remaja di Makassar
Lima Tersangka, Termasuk Mantan Anggota DPR, Ditahan dalam Kasus Korupsi Dana Irigasi Luwu
Mentan Pastikan Stok Beras Nasional Aman untuk 10,8 Bulan ke Depan