JAKARTA – Suasana di kantor Direktorat Jenderal Planologi Kehutanan, Rabu (7/1) lalu, sempat tegang. Pasalnya, sejumlah penyidik Kejaksaan Agung didampingi personel TNI terlihat mendatangi gedung tersebut. Mereka bahkan membawa keluar sebuah kotak kontainer besar yang kemudian dimuat ke dalam mobil.
Namun begitu, Kementerian Kehutanan (Kemenhut) langsung memberikan klarifikasi. Menurut mereka, kunjungan itu sama sekali bukan penggeledahan. Ristianto Pribadi, Kepala Biro Humas dan Kerja Sama Luar Negeri Kemenhut, menegaskan bahwa kehadiran penyidik Kejagung semata untuk mencocokkan data.
"Kementerian Kehutanan menegaskan bahwa kegiatan yang berlangsung adalah pencocokan data, bukan penggeledahan, dan seluruh rangkaian proses berjalan dengan baik, tertib, serta kooperatif,"
kata Ristianto dalam keterangan resminya, Kamis (8/1).
Data yang dimaksud, menurut penjelasannya, berkaitan dengan perubahan fungsi kawasan hutan lindung di sejumlah daerah. Yang penting digarisbawahi: perubahan itu terjadi di masa lalu, bukan pada periode pemerintahan Kabinet Merah Putih yang sekarang. Proses ini disebutnya sebagai bagian dari penegakan hukum yang mengutamakan ketelitian dan transparansi.
Artikel Terkait
Bauran Energi Hijau Indonesia Sentuh 15,75 Persen di 2025
Defisit APBN 2025 Sengaja Dibesarkan, Purbaya: Biar Ekonomi Tak Morat-Marit
Mendagri Izinkan Warga Gunakan Kayu Banjir untuk Bangun Rumah, Asal Tak Dijual
Prabowo Siap Sambangi Forum Ekonomi Dunia di Davos 2026