Kerugian materiil yang diderita korban cukup besar. Harta berupa emas, berlian, dan uang tunai dengan total Rp 126 juta lenyap diambil pelaku. Namun, kerugian immateriil jauh lebih menyakitkan.
Atas perbuatannya, MIR terancam hukuman berat. Dia dikenakan Pasal 479 ayat (2) KUHP yang ancaman maksimalnya mencapai 12 tahun penjara.
Menurut penjelasan akhir Alexander, peristiwa ini terjadi di Kampung Tengah, Desa Sukakarya, Cianjur, pada Minggu dini hari, 11 Januari 2026. Pelaku baru bisa diamankan lima hari setelah aksi kejinya, meninggalkan trauma mendalam bagi sang nenek yang harus berhadapan dengan tetangga sendiri.
Artikel Terkait
Balita Tewas di Sidoarjo, Polisi Selidiki Dugaan Penganiayaan
Kompolnas Selidiki Posisi Tangan Oknum Polisi dalam Rekaman CCTV Penembakan Remaja di Makassar
Lima Tersangka, Termasuk Mantan Anggota DPR, Ditahan dalam Kasus Korupsi Dana Irigasi Luwu
Mentan Pastikan Stok Beras Nasional Aman untuk 10,8 Bulan ke Depan