Kerugian materiil yang diderita korban cukup besar. Harta berupa emas, berlian, dan uang tunai dengan total Rp 126 juta lenyap diambil pelaku. Namun, kerugian immateriil jauh lebih menyakitkan.
Atas perbuatannya, MIR terancam hukuman berat. Dia dikenakan Pasal 479 ayat (2) KUHP yang ancaman maksimalnya mencapai 12 tahun penjara.
Menurut penjelasan akhir Alexander, peristiwa ini terjadi di Kampung Tengah, Desa Sukakarya, Cianjur, pada Minggu dini hari, 11 Januari 2026. Pelaku baru bisa diamankan lima hari setelah aksi kejinya, meninggalkan trauma mendalam bagi sang nenek yang harus berhadapan dengan tetangga sendiri.
Artikel Terkait
Saksi Bisu Perubahan Zaman: 40 Tahun Firman Berdiri di Perempatan Menteng
Target 76 Tahun: Menkes Canangkan Peningkatan Usia Harapan Hidup dan Kualitas Lansia
Amien Rais Mengenang Mohammad Natsir: Pemimpin yang Tak Punya Rumah dan Pesan untuk Zaman Edan
Bupati Pati Sudewo Ditangkap KPK dalam OTT Mendadak