Guru PPPK Cianjur Aniaya Nenek Tetangga Demi Lunasi Utang Judi Online

- Senin, 19 Januari 2026 | 15:42 WIB
Guru PPPK Cianjur Aniaya Nenek Tetangga Demi Lunasi Utang Judi Online

Kerugian materiil yang diderita korban cukup besar. Harta berupa emas, berlian, dan uang tunai dengan total Rp 126 juta lenyap diambil pelaku. Namun, kerugian immateriil jauh lebih menyakitkan.

Atas perbuatannya, MIR terancam hukuman berat. Dia dikenakan Pasal 479 ayat (2) KUHP yang ancaman maksimalnya mencapai 12 tahun penjara.

Menurut penjelasan akhir Alexander, peristiwa ini terjadi di Kampung Tengah, Desa Sukakarya, Cianjur, pada Minggu dini hari, 11 Januari 2026. Pelaku baru bisa diamankan lima hari setelah aksi kejinya, meninggalkan trauma mendalam bagi sang nenek yang harus berhadapan dengan tetangga sendiri.


Halaman:

Komentar