Kemenhub Tegaskan Motor Listrik Belum Diizinkan Naik Kereta Barang

- Jumat, 06 Maret 2026 | 00:00 WIB
Kemenhub Tegaskan Motor Listrik Belum Diizinkan Naik Kereta Barang

Motor listrik masih belum bisa ikut naik kereta barang. Itulah kepastian dari Kementerian Perhubungan, yang menyebut aturan main untuk mengangkutnya belum ada. Soal keselamatan jadi alasan utama.

Menurut Direktur Lalu Lintas dan Angkutan Kereta Api Kemenhub, Arif Anwar, ketiadaan Standar Operasional Prosedur (SOP) spesifik untuk motor listrik membuat pengangkutannya belum dimungkinkan. Padahal, untuk motor konvensional, layanan ini sudah berjalan.

"Motor listrik belum kami terima, karena kami belum punya SOP untuk membawa sepeda motor listrik," ujar Arif.

Ia menjelaskan lebih lanjut, "Apakah baterainya harus dilepas atau tetap dipasang, itu belum ada."

Kekhawatiran terbesar tentu terletak pada baterai. Komponen ini dinilai sensitif dan berpotensi menimbulkan risiko kebakaran di dalam rangkaian kereta. Sementara untuk motor biasa, risikonya bisa diminimalisir dengan mengosongkan tangki bahan bakar. "Jadi daripada membahayakan, untuk sampai dengan saat ini kita belum menerima motor listrik," tegasnya. Pernyataan itu disampaikan dalam sebuah talkshow di Jakarta, Kamis (5/3).

Di sisi lain, program mudik gratis untuk motor konvensional justru sedang digencarkan. Tahun ini, Kemenhub kembali membuka pendaftaran untuk program "Motis Lebaran". Tujuannya jelas: mengurangi kemacetan dan risiko kecelakaan dengan mengalihkan pemudik roda dua ke kereta api.

Kuota yang disediakan cukup besar: 28 ribu tiket penumpang dan 11.500 tiket motor. Pendaftarannya dibuka hingga 29 Maret 2026 melalui situs nusantara.kemenhub.go.id. Untuk arus mudik, perjalanan akan berlangsung pada 13-19 Maret, sedangkan arus balik dijadwalkan pada 24-30 Maret.

Layanannya pun diperluas. Kalau tahun-tahun sebelumnya hanya melayani Lintas Utara dan Tengah, tahun ini ada penambahan Lintas Selatan. Stasiun pemberangkatan juga tersebar di banyak titik, mulai dari Jakarta Gudang, Tangerang, Bekasi, hingga menjangkau kota-kota seperti Semarang, Purwokerto, dan Madiun.

Syaratnya cukup sederhana. Setiap peserta yang mendaftarkan motor berkapasitas maksimal 200 cc berhak mendapatkan dua tiket penumpang dan satu tiket untuk infant secara cuma-cuma. Tentunya dengan melengkapi dokumen seperti KTP, Kartu Keluarga, dan tentu saja SIM C.

Jadi, bagi pemilik motor listrik, bersabar dulu. Sementara bagi yang punya motor biasa, ini kesempatan untuk mudik dengan cara yang lebih aman dan terhindar dari lelahnya perjalanan jauh.

Editor: Yuliana Sari

Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.

Komentar