Lima Tersangka, Termasuk Mantan Anggota DPR, Ditahan dalam Kasus Korupsi Dana Irigasi Luwu

- Jumat, 06 Maret 2026 | 13:00 WIB
Lima Tersangka, Termasuk Mantan Anggota DPR, Ditahan dalam Kasus Korupsi Dana Irigasi Luwu

Luwu diguncang kasus korupsi. Kejaksaan Negeri setempat baru saja menetapkan lima orang sebagai tersangka dalam penyidikan dugaan penyelewengan dana program irigasi. Program yang dimaksud adalah Percepatan Peningkatan Tata Guna Air Irigasi (P3-TGAI) untuk tahun anggaran 2024 di kabupaten ini.

Penetapan itu dilakukan tim penyidik Tipikor Kejari Luwu, Kamis lalu. Tak main-main, kelima orang itu langsung dibawa dan ditahan di Lapa Kelas II Palopo.

Kepala Seksi Intelijen Kejari Luwu, Prasetyo Purbo Wahyono, menjelaskan bahwa penahanan ini untuk kepentingan penyidikan. Mereka akan mendekam di sana selama 20 hari ke depan.

Ujar Prasetyo.

Kelima tersangka itu diketahui berinisial MF, Z, ARA, M, dan AR. Dari daftar itu, ada nama yang cukup mencolok: Muhammad Fauzi (MF). Dia bukan orang sembarangan. Fauzi adalah mantan anggota DPR RI Komisi V dari dapil Sulsel III. Sosok ini juga dikenal publik sebagai suami dari Indah Putri Indriani, mantan Bupati Luwu Utara.

Sementara itu, tersangka lain yang tak kalah vokal adalah Zulkifli (Z), Wakil Ketua DPRD Luwu untuk periode 2024-2029.

Modus "Commitment Fee" yang Memberatkan Petani

Lantas, apa sebenarnya yang mereka lakukan? Kepala Kejari Luwu, Muhandas Ulimen, membeberkan kasus ini berawal dari program P3-TGAI. Program ini sejatinya bagus, tujuannya membangun dan memperbaiki jaringan irigasi untuk mendongkrak produktivitas sawah petani. Dananya bersumber dari aspirasi atau pokir anggota dewan, yang seharusnya langsung ke kelompok tani lewat organisasi P3A.

Editor: Redaksi MuriaNetwork


Halaman:
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.

Komentar