Lima Tersangka, Termasuk Mantan Anggota DPR, Ditahan dalam Kasus Korupsi Dana Irigasi Luwu

- Jumat, 06 Maret 2026 | 13:00 WIB
Lima Tersangka, Termasuk Mantan Anggota DPR, Ditahan dalam Kasus Korupsi Dana Irigasi Luwu

Luwu diguncang kasus korupsi. Kejaksaan Negeri setempat baru saja menetapkan lima orang sebagai tersangka dalam penyidikan dugaan penyelewengan dana program irigasi. Program yang dimaksud adalah Percepatan Peningkatan Tata Guna Air Irigasi (P3-TGAI) untuk tahun anggaran 2024 di kabupaten ini.

Penetapan itu dilakukan tim penyidik Tipikor Kejari Luwu, Kamis lalu. Tak main-main, kelima orang itu langsung dibawa dan ditahan di Lapa Kelas II Palopo.

Kepala Seksi Intelijen Kejari Luwu, Prasetyo Purbo Wahyono, menjelaskan bahwa penahanan ini untuk kepentingan penyidikan. Mereka akan mendekam di sana selama 20 hari ke depan.

“Mereka langsung ditahan setelah penetapan tersangka dan dibawa ke Lapas Palopo untuk untuk 20 hari ke depan,”

Ujar Prasetyo.

Kelima tersangka itu diketahui berinisial MF, Z, ARA, M, dan AR. Dari daftar itu, ada nama yang cukup mencolok: Muhammad Fauzi (MF). Dia bukan orang sembarangan. Fauzi adalah mantan anggota DPR RI Komisi V dari dapil Sulsel III. Sosok ini juga dikenal publik sebagai suami dari Indah Putri Indriani, mantan Bupati Luwu Utara.

Sementara itu, tersangka lain yang tak kalah vokal adalah Zulkifli (Z), Wakil Ketua DPRD Luwu untuk periode 2024-2029.

Modus "Commitment Fee" yang Memberatkan Petani

Lantas, apa sebenarnya yang mereka lakukan? Kepala Kejari Luwu, Muhandas Ulimen, membeberkan kasus ini berawal dari program P3-TGAI. Program ini sejatinya bagus, tujuannya membangun dan memperbaiki jaringan irigasi untuk mendongkrak produktivitas sawah petani. Dananya bersumber dari aspirasi atau pokir anggota dewan, yang seharusnya langsung ke kelompok tani lewat organisasi P3A.

Namun begitu, dalam perjalanannya, jalur itu dibelokkan. Penyidik menemukan indikasi kuat adanya pungutan liar yang diminta dari kelompok tani yang ingin dapat bantuan. Pungutan itu disebut-sebut sebagai "commitment fee".

Menurut Muhandas, praktik semacam ini jelas memberatkan. Petani yang seharusnya dibantu malah dikenai biaya. Lebih parah lagi, ini berpotensi merusak kualitas proyek irigasi itu sendiri. Dana yang seharusnya untuk material dan pengerjaan optimal, bisa saja tergerus.

“Perbuatan ini merugikan masyarakat petani dan berpotensi menimbulkan kerugian keuangan negara akibat penurunan kualitas pengerjaan fisik irigasi,”

tegasnya.

Jerat Hukum yang Menanti

Untuk kasus ini, jerat hukum yang disiapkan cukup berat. Para tersangka dihadapkan pada Undang-Undang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.

Pasal yang dikenakan adalah Pasal 12 huruf e UU Nomor 31 Tahun 1999, yang sudah diubah dengan UU Nomor 20 Tahun 2001. Tak cuma itu, penyidik juga menjerat mereka dengan Pasal 11 UU Tipikor yang dihubungkan dengan Pasal 20 dari UU KUHP baru, Nomor 1 Tahun 2023.

Kasus ini masih terus bergulir. Kejari Luwu tampaknya serius menuntaskan dugaan korupsi yang menyentuh kalangan elite dan menyasar dana vital bagi petani ini.

Editor: Redaksi MuriaNetwork

Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.

Komentar