Hanya terpaut beberapa hari dari peringatan Hari Penyiaran Nasional, pemerintah merilis Peraturan Pemerintah Nomor 17 Tahun 2025 tentang Tata Kelola Penyelenggaraan Sistem Elektronik dalam Perlindungan Anak, atau yang dikenal sebagai PP TUNAS. Kedua momen ini, secara kebetulan, bertemu dalam waktu yang berdekatan. Dan sepertinya, ini bukan sekadar kebetulan belaka.
Di satu sisi, kita mengenang sejarah penyiaran. Setiap 1 April, kita mengingat berdirinya radio pertama di Indonesia, Solosche Radio Vereniging (SRV), yang digagas oleh Mangkunegoro VII. Di sisi lain, kita dihadapkan pada realitas digital masa kini yang ternyata tidak selalu ramah untuk anak-anak. PP TUNAS hadir sebagai respons atas kekhawatiran itu.
Faktanya, media sosial kerap meninggalkan celah yang berbahaya bagi anak. Ini bukan cuma soal konten negatif yang beredar. Yang lebih mendasar, anak-anak seringkali belum punya bekal cukup untuk menyaring banjir informasi di dunia maya. Mereka mudah terpapar, bahkan kecanduan, pada konten-konten yang sebenarnya nihil nilai.
Upaya perlindungan menjadi sebuah keharusan. Media baru, termasuk platform digital raksasa, tak selalu membawa dampak positif. Kita bisa lihat contohnya dari kasus di Amerika Serikat baru-baru ini.
Meta dan Google dinyatakan bersalah karena diduga sengaja merancang fitur yang membuat anak-anak kecanduan media sosial. Ini bukan lagi soal keakraban natural, tapi lebih mirip jerat yang dirancang sedemikian rupa.
Dalam konteks seperti inilah, aturan semacam PP TUNAS menemukan urgensinya.
Menjaga dari Rumah
Langkah pemerintah membatasi akses anak di bawah 16 tahun di ruang digital patut diapresiasi. Tapi, tentu saja, ini belum cukup. Diperlukan gerakan literasi digital yang masif dan menyeluruh. Peran keluarga pun tak boleh memudar.
Saya teringat pada sebuah imajinasi yang diceritakan tentang KH Wahab Hasbullah. Beliau pernah membayangkan suatu hari nanti, televisi tak butuh antena lagi. Begitu pula telepon, akan terbebas dari kabel yang menjerat.
Prediksi itu kini jadi kenyataan. Dan perubahan perangkat itu ternyata membawa dampak besar pada pola konsumsi informasi kita.
Artikel Terkait
Komisi III DPR Apresiasi Vonis Bebas Amsal Sitepu, Soroti Kejari Karo
945 Calon Haji Batang Jalani Uji Ketahanan Fisik Jelang Keberangkatan
Dubes Iran Temui Jokowi di Solo, Bahas Situasi Timur Tengah dan Kenang Pertemuan dengan Khamenei
Jasad Karyawan Ditemukan Membeku di Freezer Kios Ayam Geprek Bekasi