Jaksa Agung ST Burhanuddin memberikan apresiasi terhadap penyelenggaraan Anugerah Komisi Kejaksaan yang memberikan penghargaan bagi jaksa dan aparatur sipil negara nonjaksa di lingkungan Kejaksaan yang dinilai berprestasi. Ia menegaskan bahwa penghargaan ini tidak boleh sekadar menjadi agenda seremonial belaka, melainkan harus benar-benar diberikan kepada individu yang memiliki capaian kerja nyata.
“Dan saya mengharapkan bahwa pelaksanaan ini tidak hanya seremonial, tapi betul-betul adalah suatu penganugerahan terhadap para jaksa dan tentunya yang berprestasi, dan tidak hanya melihat luarnya saja,” ujar Burhanuddin dalam sambutannya di Balai Diklat Kejaksaan Agung, Ragunan, Jakarta Selatan, Senin (25/5/2026). Ia menambahkan bahwa kerja sama antara pihak terkait diharapkan dapat memberikan efek positif terhadap kegiatan ke depannya.
Dalam ajang penghargaan tersebut, terdapat tujuh nominasi penerima penghargaan. Burhanuddin berharap para pemenang benar-benar menjalankan tugas dengan baik dan tidak menjadikan penghargaan sebagai tujuan akhir.
“Dan saya juga nanti saya minta kepada para penerima anugerah, ingat ini bukan akhir syarat untuk berprestasi, jauh lebih besar lagi. Ini adalah baru awal seseorang untuk muncul namanya. Tetapi yang paling utamanya lagi bagi saya, tunjukkan setelah kalian mendapat anugerah ini, tunjukkan kalau kalian bisa bekerja, kalian memang berprestasi, bukan hanya klaim saja,” ungkap dia.
Di sisi lain, Burhanuddin mengaku memiliki kekhawatiran tersendiri. Ia menceritakan pengalaman pahit ketika ada jaksa yang dinilai berprestasi, namun kemudian tersangkut kasus hukum. Ia tidak ingin kejadian serupa terulang kembali.
“Bagi saya sebagai Kejaksaan, saya sedikit trauma untuk membuat acara. Saya beberapa kali membikin semacam anugerah-anugerah ini, awards-awards ini, tapi ada yang pertama seminggu kemudian ditangkap oleh... kita yang menangkap. Yang kedua baru tahun kemarin, begitu dinyatakan sebagai kepala kejaksaan terbaik, tiga hari kemudian ketahuan telah melakukan perbuatan tercela. Dan ini adalah menyakitkan,” kata dia.
Sementara itu, Ketua Komisi Kejaksaan Pujiyono Suwadi menyatakan bahwa anugerah ini merupakan bentuk apresiasi terhadap kinerja anggota kejaksaan. Ia berharap penghargaan ini dapat menumbuhkan rasa percaya diri sekaligus memperkuat profesionalisme di lingkungan institusi.
“Tidak hanya menegakkan disiplin, tetapi juga memberikan apresiasi atas kinerja, integritas, dan dedikasi insan Adhyaksa. Penyelenggaraan anugerah ini sekaligus menjadi manifestasi kolaborasi antara Komisi Kejaksaan RI dengan Persatuan Jaksa Indonesia demi mewujudkan Kejaksaan yang profesional, berintegritas, dan dipercaya masyarakat,” kata Pujiyono.
Berikut daftar penerima Anugerah Komisi Kejaksaan tahun ini. Penghargaan Luar Biasa diberikan kepada Jaksa Agung ST Burhanuddin. Untuk kategori Kejaksaan Tinggi Tipe A Berprestasi diraih oleh Kejati Daerah Khusus Jakarta, sementara Kejaksaan Tinggi Tipe B dimenangkan oleh Kejati Lampung. Pada tingkat Kejaksaan Negeri Tipe A, penghargaan diberikan kepada Kejari Jakarta Pusat, dan Kejari Tana Toraja untuk Tipe B. Kategori Jaksa Eselon IV jatuh kepada Didit Agung Nugroho, Kepala Sub Bagian Pembinaan pada Kejari Mamuju. Jaksa Eselon V diraih oleh I Putu Gede Sumariartha, Jaksa Ahli Madya pada Bidang Perdata dan Tata Usaha Negara Kejaksaan Tinggi Bali. Untuk ASN Non Jaksa tingkat Kejati, penghargaan diberikan kepada Dora Siska Dewi, Kepala Sub Bagian Data Statistik Kriminal, Teknologi Informasi dan Perpustakaan Kejaksaan Tinggi Kepulauan Riau. Sementara itu, ASN Non Jaksa tingkat Kejari diraih oleh Suzanah, Petugas Barang Bukti Kejaksaan Negeri Sorong. Penghargaan Posthumous diberikan kepada Philips David Ay, Jaksa Kejaksaan Negeri Rote Ndao.
Artikel Terkait
Serangan Rudal dan Drone Rusia Hujani Ukraina, Empat Tewas di Kharkiv dan Donetsk
China Kuasai 3.571 Pencakar Langit, Indonesia Masuk 10 Besar Dunia
Anggota Ombudsman Yeka Hendra Fatika Jadi Tersangka Perintangan Penyidikan Kasus Korupsi Minyak Goreng
Mantan Anggota Ombudsman Yeka Hendra Fatika Jadi Tersangka Perintangan Penyidikan Kasus Izin Ekspor CPO