Kejaksaan Agung resmi menaikkan status penanganan kasus dugaan manipulasi harga ekspor atau transfer pricing pada komoditas minyak sawit mentah (CPO) ke tahap penyidikan. Langkah ini menandai babak baru dalam pengusutan praktik yang diduga merugikan keuangan negara tersebut.
Direktur Penyidikan Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Khusus (Jampidsus) Kejagung, Syarief Sulaeman Nahdi, mengungkapkan bahwa proses penyidikan sejatinya telah berlangsung selama lebih dari satu bulan. Pernyataan itu disampaikan Syarief kepada wartawan di Gedung Bundar Kejagung, Jakarta Selatan, pada Senin (26/5/2026).
“Perkara manipulasi atau transfer pricing itu sekarang kita sedang melakukan penyidikan. Penyidikan itu sekitar mungkin satu bulan lebih lah,” ujar Syarief.
Sementara itu, pihak Kejagung juga telah menerima data tambahan dari Menteri Keuangan, Purbaya Yudhi Sadewa, yang memuat daftar sepuluh perusahaan yang diduga terlibat dalam praktik manipulasi ekspor CPO. Syarief menegaskan bahwa data tersebut memperkuat temuan awal yang sebelumnya telah dimiliki oleh penyidik.
“Nah, ada data dari menteri itu, melengkapi data yang ada di kita,” tuturnya.
Artikel Terkait
PT Mifa Bersaudara Perkuat Enam UMKM Binaan di Aceh Barat Lewat Program CSR Intensif hingga 2026
Polri Pastikan Tak Ada Sabotase di Balik Blackout Sumatera, Komisi III Desak Investigasi Tuntas
BTN Siap Lelang 10.000 Rumah Sekunder dengan Diskon Hingga 40 Persen pada 2026
Warga Cilegon Keluhkan Bau Menyengat dan Perih di Mata Usai Insiden di Pabrik PT Merak Chemicals