Besaran gaji dan upah Tenaga Kerja Indonesia (TKI) di Jepang menjadi salah satu daya tarik utama bagi para pencari kerja di luar negeri. Sebagai negara maju di Asia, Jepang tidak hanya dikenal karena sistem kerja yang efisien, tetapi juga menawarkan kompensasi finansial yang relatif tinggi, terutama di sektor manufaktur. Secara umum, kisaran pendapatan TKI di Negeri Sakura tersebut mencapai angka antara 25 juta hingga 55 juta rupiah per bulan.
Besaran pendapatan tersebut sangat dipengaruhi oleh beberapa faktor kunci, seperti sektor pekerjaan, lokasi penempatan, serta jenis visa yang dimiliki. Perbedaan signifikan terlihat antara pekerja yang mengikuti program pemagangan dengan mereka yang memiliki visa Tokutei Ginou atau Pekerja Berketerampilan Khusus. Setiap kategori ini memiliki standar upah dan regulasi yang berbeda, sehingga memengaruhi jumlah akhir yang diterima pekerja setiap bulannya.
Jika dirinci berdasarkan sektor, pekerjaan sebagai perawat atau caregiver (Kaigo) menawarkan gaji berkisar antara 20 juta hingga 35 juta rupiah per bulan. Angka yang sama juga berlaku bagi pekerja di sektor manufaktur, pabrik, dan konstruksi. Sementara itu, sektor agrikultur dan perikanan memberikan rentang upah yang sedikit lebih rendah, yaitu antara 19 juta hingga 30 juta rupiah per bulan. Variasi ini mencerminkan perbedaan tingkat permintaan dan keahlian yang dibutuhkan di masing-masing bidang.
Di sisi lain, sistem pengupahan di Jepang juga diatur melalui upah minimum per jam yang dikenal dengan istilah Chiiki-betsu Saitei Chingin. Pemerintah Jepang secara berkala menetapkan standar ini, dan di wilayah perkotaan besar seperti Tokyo, upah minimum berada di kisaran 1.113 yen per jam, atau setara dengan sekitar 117.800 rupiah. Akumulasi dari upah per jam ini, terutama jika ditambah dengan kerja lembur, dapat meningkatkan penghasilan bulanan pekerja secara signifikan.
Namun, perlu dipahami bahwa angka-angka tersebut merupakan gaji kotor atau bruto. Dari jumlah itu, pekerja akan mengalami sejumlah pemotongan yang mencakup pajak penghasilan, asuransi kesehatan dan pensiun, serta potongan untuk tempat tinggal atau asrama. Total potongan ini biasanya berkisar antara 15 hingga 20 persen dari gaji bruto. Setelah memperhitungkan semua potongan, total biaya hidup realistis bagi pekerja Indonesia di Jepang diperkirakan berkisar antara 4 juta hingga 7 juta rupiah per bulan, tergantung pada gaya hidup dan lokasi tempat tinggal.
Artikel Terkait
BRI dan Unsoed Resmi Luncurkan Program Desa BRILiaN 2026 untuk Transformasi Desa Berbasis Teknologi
BPII Investasi Rp150 Miliar di Perusahaan Induk Properti, Kuasai 19,3% Saham
Proyek LNG CGAS di Karawang Terancam Molor, Baru 70 Persen
Harga BBM Nonsubsidi Serentak Naik per Mei 2026, Vivo dan BP Paling Awal Menyesuaikan