Menteri Hukum Supratman Andi Agtas mengungkapkan alasan di balik rencana perpanjangan batas usia pensiun anggota Polri menjadi 60 tahun yang akan dimasukkan dalam Revisi Undang-Undang Polri. Kebijakan ini disebut sebagai bentuk keadilan, terutama jika dibandingkan dengan ketentuan pensiun bagi aparatur sipil negara lainnya.
"Ini sebuah keadilan. Jadi kalau soal batas usia pensiun itu, Pegawai Negeri Sipil (PNS) sekarang itu pensiunnya 60 tahun kok," ujar Supratman usai menghadiri rapat bersama Komisi III DPR di Gedung Nusantara II, Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Senin (25/5/2026).
Menurut Supratman, sejumlah PNS fungsional bahkan memiliki batas usia pensiun yang lebih tinggi, yakni hingga 65 tahun. Ia juga menyoroti perubahan serupa yang telah terjadi di institusi lain, seperti TNI dan Kejaksaan Agung.
"Undang-Undang TNI juga sudah dirubah. Kemudian juga beberapa seperti Undang-Undang Kejaksaan juga berubah 60 tahun ya kan," tuturnya.
Di sisi lain, Supratman menjelaskan bahwa perpanjangan masa pensiun ini juga disesuaikan dengan peningkatan angka harapan hidup masyarakat. Semakin tinggi angka harapan hidup, menurutnya, semakin panjang pula usia produktif seseorang.
"Dan itu mencetak aparat penegak hukum yang berkualitas dengan itu, itu pasti akan ditentukan diperhitungkan ke sana. Jadi ini aspek keadilannya saja," kata dia.
Meski demikian, Supratman mengaku belum mengetahui secara pasti apakah ketentuan baru ini akan membedakan batas usia pensiun berdasarkan pangkat atau jabatan anggota Polri. Pernyataan itu sekaligus menjawab sorotan publik yang mengaitkan kebijakan ini dengan kemungkinan perpanjangan masa jabatan Kapolri.
Ia menegaskan bahwa posisi Kapolri sepenuhnya merupakan hak prerogatif Presiden dan tidak ada kaitannya dengan perubahan batas usia pensiun.
"Secara umum kalau saya lihat drafnya usia pensiun itu itu sampai dengan 60 tahun. Ya kan. Kemudian apakah nanti bisa diperpanjang atau tidak tergantung pimpinan presiden. Jadi itu hak prerogatif presiden menyangkut soal siapa yang akan menjabat. Sama sekali tidak ada kaitan dengan apakah Pak Kapolri perpanjang atau tidak," ucapnya.
Artikel Terkait
BRI Kuasai 54% Pangsa Pasar KPR Subsidi, Realisasi KUR Perumahan Tembus Rp9,2 Triliun
SNBT 2026: Banyak Anak Rektor Gagal Lolos, Ketua SNPMB Sebut Seleksi Berintegritas
Polisi Ungkap Hasil Curanmor di Kalideres Dipakai Beli Sabu
Kejagung Tetapkan Anggota Ombudsman Yeka Hendra Tersangka Obstruction of Justice Kasus Korupsi CPO