Pengacara Roy Suryo dan sejumlah tersangka lainnya, Ahmad Khozinudin, menyoroti langkah Presiden ke-7 RI Joko Widodo yang mengabulkan restorative justice dalam kasus dugaan tudingan ijazah palsu. Menurutnya, perkara yang menjerat kliennya seharusnya dihentikan seiring tercapainya kesepakatan damai tersebut.
Ia menjelaskan, restorative justice yang telah terjadi berujung pada penerbitan surat penghentian penyidikan (SP3). Secara implisit, dokumen itu menghentikan pengusutan perkara secara keseluruhan.
"13 Januari 2025 terjadi restorative justice karena ada keridaan dari Saudara Joko Widodo untuk menghentikan perkara, dan SP3 itulah sebenarnya yang secara implisit menghentikan kasus itu," ujar Khozinudin dalam sebuah program diskusi, Selasa (26/5/2026).
Ia menegaskan, penyidik seharusnya menghentikan penyidikan terhadap seluruh tersangka. Sebab, laporan polisi yang mendasari kasus ini tergabung dalam satu berkas perkara.
"Hari ini ketika sudah ada SP3, yang di-SP3 itu peristiwa penyidikannya, bukan status tersangkanya. Konsekuensinya, jika penyidikan dihentikan, otomatis status tersangka gugur. Itu harus terjadi," kata dia.
Khozinudin menambahkan, apabila penyidik tetap melanjutkan penanganan perkara, langkah itu dinilai tidak sesuai dengan hukum acara pidana yang berlaku. Ia bahkan menuding kelanjutan kasus tersebut mengikuti kehendak pribadi Joko Widodo.
"Kalau tetap dilanjutkan, berarti lagi-lagi saya tegaskan ini tidak ikut SOP atau hukum acara pidana, baik yang lama maupun yang baru. Tetapi apa? Ikut kehendak Joko Widodo. Enak sekali dia, 'Yang ini lepasin, yang ini jangan, ancam dulu, kalau restorative justice baru saya selesaikan'," ucapnya.
Ia pun mengingatkan bahwa hukum harus menjadi satu-satunya acuan dalam penanganan perkara.
"Lho kok hukum asasnya pada Joko Widodo? Hukum kita itu asasnya norma, undang-undang, asas-asas hukum. Itu yang harus jadi acuan, bukan kehendak Saudara Joko Widodo," kata dia.
Khozinudin menyatakan keyakinannya bahwa kliennya akan terbebas dari kasus ini. Keyakinan yang sama juga berlaku bagi para tersangka lainnya.
"Saya pastikan hari ini Roy Suryo bebas, dan saya pastikan tidak akan ada penjara bagi Roy Suryo dan yang lainnya," tutur dia.
Sebagai informasi, Polda Metro Jaya sebelumnya menetapkan delapan orang sebagai tersangka dalam kasus dugaan tudingan ijazah palsu Jokowi. Para tersangka terbagi dalam dua klaster.
Klaster pertama terdiri dari lima tersangka, yakni Eggi Sudjana, Kurnia Tri Rohyani, Damai Hari Lubis, Rustam Effendi, dan Muhammad Rizal Fadillah. Sementara itu, klaster kedua mencakup tiga tersangka: Roy Suryo, Rismon Hasiholan Sianipar, dan Tifauzia Tyassuma yang dikenal sebagai Dokter Tifa.
Terbaru, status tersangka Eggi, Damai, dan Rismon telah dicabut setelah ketiganya mengajukan restorative justice.
Artikel Terkait
Blackout Bukan Hanya di Indonesia: Pengamat Soroti Gangguan Listrik di Negara Maju dan Pentingnya Penguatan Sistem Kelistrikan Nasional
49 Ekor Hewan Kurban Mulai Didistribusikan ke 11 Pulau di Kepulauan Seribu Jelang Iduladha
James Riady Dorong Percepatan Pembangunan Rusun Subsidi di Meikarta untuk Pekerja Industri Bekasi
Jumlah Jemaah Haji 2026 Tembus 1,7 Juta Orang, Naik 2 Persen dari Tahun Lalu