DPR Segera Sahkan RUU Perlindungan Pekerja Rumah Tangga, Ini Poin-Poin Utamanya

- Senin, 20 April 2026 | 22:00 WIB
DPR Segera Sahkan RUU Perlindungan Pekerja Rumah Tangga, Ini Poin-Poin Utamanya

RUU Pekerja Rumah Tangga Segera Disahkan, Ini Poin-Poin Krusialnya

Rapat Paripurna DPR RI dalam waktu dekat dipastikan akan mengesahkan Rancangan Undang-Undang Perlindungan Pekerja Rumah Tangga (RUU PPRT). Langkah ini menandai akhir dari proses panjang pembahasan RUU yang dinanti-nanti banyak pihak.

Ketua Badan Legislasi DPR, Bob Hasan, mengonfirmasi bahwa pembahasan telah memasuki tahap final. Menurutnya, dari total 409 Daftar Inventarisasi Masalah (DIM) yang diajukan pemerintah, semuanya sudah beres dibahas. Rinciannya, 231 DIM tetap, 55 redaksional, 23 substansi baru, dan 100 lainnya dihapus.

"Keseluruhan DIM pada intinya telah kita selesaikan,"

kata Bob dalam rapat pleno tingkat I di Gedung DPR, Senin (20/4).

Nah, setelah melalui pembahasan intensif, Panitia Kerja (Panja) akhirnya menyepakati sejumlah materi penting. Poin-poin ini dianggap strategis untuk menjawab persoalan klasik yang selama ini membelit pekerja rumah tangga. Apa saja?

Pertama, perlindungan akan berasaskan kekeluargaan dan hak asasi manusia, dengan prinsip keadilan dan kepastian hukum. Soal perekrutan, bisa dilakukan langsung oleh majikan atau lewat perusahaan penempatan. Namun, ada pengecualian. Seseorang yang membantu pekerjaan rumah tangga karena hubungan kekerabatan, adat, atau pendidikan tidak dikategorikan sebagai PRT dalam UU ini.

Perusahaan penempatan PRT sendiri wajib berbadan hukum dan punya izin resmi. Mereka juga dilarang keras memotong upah pekerja. Di sisi lain, PRT berhak mendapat jaminan sosial kesehatan dan ketenagakerjaan. Calon PRT punya hak untuk dapat pendidikan dan pelatihan vokasi, baik dari pemerintah maupun perusahaan.

Yang menarik, pengawasan nantinya tak hanya jadi tugas pemerintah pusat dan daerah. RT dan RW akan dilibatkan untuk mencegah terjadinya kekerasan di tingkat rumah tangga. Lalu, bagaimana dengan pekerja di bawah umur? Mereka yang sudah bekerja sebelum UU ini berlaku, meski masih di bawah 18 tahun atau sudah menikah, tetap diakui hak-haknya.

Bob Hasan juga menjelaskan struktur final RUU tersebut.

"Setelah seluruh DIM dibahas secara intensif, RUU PPRT disepakati dalam rapat Panja yang terdiri dari 12 bab dan 37 pasal, tersusun secara sistematis mulai dari ketentuan umum hingga ketentuan penutup,"

terangnya.

Terakhir, aturan pelaksanaannya wajib sudah diterbitkan paling lambat setahun setelah UU ini resmi berlaku. Tinggal menunggu waktu saja sekarang.

Editor: Hendra Wijaya

Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.

Komentar