Kejagung Geledah Kementerian Kehutanan, Bangkitkan Lagi Kasus Nikel Konawe yang Di-SP3 KPK

- Rabu, 07 Januari 2026 | 23:25 WIB
Kejagung Geledah Kementerian Kehutanan, Bangkitkan Lagi Kasus Nikel Konawe yang Di-SP3 KPK

Rabu sore kemarin, suasana di Kantor Kementerian Kehutanan mendadak tegang. Tim penyidik dari Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus (JAMPidsus) Kejagung tiba-tiba muncul dan melakukan penggeledahan. Aksi ini bukan operasi biasa. Ini adalah babak baru yang mengejutkan dalam kasus dugaan korupsi tambang nikel di Konawe Utara kasus yang justru sebelumnya dihentikan oleh KPK.

Mereka fokus pada ruang-ruang yang berkaitan dengan proses alih fungsi kawasan hutan. Penyidik bekerja sejak pagi hingga senja. Sekitar pukul setengah lima sore, beberapa petugas berbaju merah terlihat keluar dari lobi Pintu 3. Mereka dikawal ketat. Yang menarik, mereka membawa satu kontainer barang bukti dan dua bundel map berwarna merah. Semuanya langsung dimasukkan ke kendaraan operasional dan dibawa pergi.

Operasi ini jelas mengirim pesan. Sikap Kejagung ternyata berbeda jauh dengan KPK. Jika KPK memilih menghentikan penyidikan dengan SP3, Kejagung justru membongkar kembali semua simpul yang dianggap buntu. Mereka seperti mencari celah lain, terutama soal perizinan dan bagaimana kawasan hutan dialihfungsikan untuk pertambangan.

Anang Supriatna, Kepala Pusat Penerangan Hukum Kejagung, mengaku belum mendapat laporan detail.

“Belum ada info,” katanya singkat, termasuk soal siapa saja yang sudah ditetapkan sebagai tersangka.

Sebelumnya, KPK punya alasan sendiri untuk menghentikan kasus ini. Nilai kerugian negara disebut mencapai Rp 2,7 triliun. Namun, KPK berpendapat unsur kerugian keuangan negara dalam UU Tipikor tidak terpenuhi. Juru Bicara KPK Budi Prasetyo waktu itu menjelaskan, audit BPK menyebut kerugian negara tak bisa dihitung.

Logikanya, menurut KPK, tambangnya sendiri belum dikelola. Jadi, belum tercatat sebagai aset negara. Bahkan, pengelolaan oleh swasta dianggap berada di luar lingkup keuangan negara. Intinya, pelanggaran dalam penerbitan IUP tidak serta-merta menimbulkan kerugian finansial langsung bagi negara.

Namun begitu, langkah berani Kejagung kemarin menunjukkan cara pandang yang lain. Mereka seolah tak mau terjebak pada debat sempit soal “kerugian keuangan negara” saja. Ada kemungkinan jalur lain yang dibuka, misalnya penyalahgunaan wewenang atau pelanggaran administrasi yang parah di sektor kehutanan. Ini bisa menjadi pintu untuk menjangkau aktor-aktor kunci yang selama ini luput.

Dengan penggeledahan ini, Kejagung seperti menantang kesimpulan lama. Mereka membuka kembali luka lama kasus Konawe Utara. Perbedaan pendekatan antara dua lembaga penegak hukum ini kini jadi sorotan publik. Yang jadi pertanyaan besar: akankah perkara yang sempat mati suri ini benar-benar hidup kembali dan dibawa sampai tuntas? Hanya waktu yang bisa menjawab.

Editor: Raditya Aulia

Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.

Komentar