JAKARTA - Pengamat kebijakan publik Trubus Rahadiansyah punya peringatan keras soal aturan baru Kawasan Tanpa Rokok di Ibu Kota. Perda Provinsi DKI Jakarta Nomor 7 Tahun 2025 itu, menurutnya, harus dijalankan dengan sangat hati-hati. Kalau tidak, beban ekonomi bisa menimpa masyarakat, terutama para pedagang kecil dan UMKM.
Masalahnya, aturan ini bukan cuma soal larangan merokok di tempat tertentu. Jangkauannya jauh lebih luas, mengatur juga penjualan rokok di warung kelontong, pasar, bahkan pedagang keliling. Nah, perluasan inilah yang berpotensi memicu penolakan besar dari publik. "Pemerintah harus mengetahui dinamika ini," ujar Trubus, Minggu (22/2/2026).
Dia menekankan, penegakan aturan tak bisa dilakukan secara kaku dan serta merta. Dampaknya terhadap roda perekonomian dan kelangsungan usaha rakyat kecil harus benar-benar dipertimbangkan.
"Tidak sedikit pelaku usaha yang berada dalam ekosistem pertembakauan yang juga menjadi bagian dari ekosistem ekonomi. Oleh sebab itu, semua kebijakan ataupun peraturan daerah yang berisi pelarangan sering harus dibarengi solusi," tuturnya.
Pengalaman menunjukkan, peraturan daerah yang isinya cuma larangan total seringkali kurang efektif di lapangan. Alih-alih begitu, aturannya sebaiknya dibuat terbatas, fokus pada kawasan tanpa rokok saja, jangan melebar ke urusan ekonomi.
"Menurut saya, dalam penerapannya, buat saja tegas tetapi lebih terbatas. Misalnya, fokus pada tempat ibadah, fasilitas kesehatan seperti rumah sakit, dan tempat pendidikan," ucapnya.
Artikel Terkait
Menteri ESDM Pastikan Stok Elpiji Nasional Aman untuk Lebih dari 10 Hari
Presiden Prabowo Segera Lantik Hakim MK dan Ombudsman Baru Pekan Ini
Indonesia Sambut Positif Gencatan Senjata Dua Pekan Iran-AS
Pemerintah Tegaskan Pemotongan Gaji Pejabat Masih Wacana, Belum Diputuskan