Bamsoet Desak Reformasi dan Penguatan Kewenangan Kompolnas

- Senin, 20 April 2026 | 21:55 WIB
Bamsoet Desak Reformasi dan Penguatan Kewenangan Kompolnas

Pengawasan terhadap Polri harus diperkuat. Itulah poin kunci yang disampaikan Bambang Soesatyo, atau yang akrab disapa Bamsoet, dalam sebuah sidang doktoral di Kampus PTIK Jakarta, Senin (20/4) lalu. Menurutnya, ini adalah agenda strategis yang tak bisa ditawar lagi untuk menjaga kualitas negara hukum kita.

Posisi Polri sebagai institusi penegak hukum dengan kewenangan luas memang menuntut sistem pengawasan yang kuat. Namun begitu, sistem yang ada sekarang dinilai belum cukup. Bamsoet, yang juga Ketua MPR RI dan dosen di sejumlah perguruan tinggi, menilai Kompolnas perlu direformulasi peran dan kewenangannya. Tujuannya jelas: menjawab tuntutan publik akan kepolisian yang lebih transparan dan akuntabel.

"Penguatan Kompolnas adalah kebutuhan mendesak," tegas Bamsoet dalam keterangan terpisah di hari yang sama, Senin (20/4/2026).

"Publik hari ini menuntut kepolisian yang profesional, transparan, dan memiliki mekanisme pengawasan yang kuat serta independen."

Dia tak sekadar bicara. Pernyataannya itu disampaikan saat bertindak sebagai penguji dalam Sidang Tertutup Doktoral Ilmu Kepolisian untuk Mohamad Rangga Afianto di PTIK.

Mengapa Kompolnas dinilai belum optimal? Bamsoet membeberkan sejumlah persoalan. Dari sisi kelembagaan, anggaran, hingga sumber daya manusia, masih banyak keterbatasan. Secara organisasi, misalnya, baik Kompolnas maupun Polri sama-sama berada di bawah rumpun eksekutif. Hal ini, diakui atau tidak, membuat ruang gerak pengawasan strategis menjadi bias. Ketergantungan anggaran pada pemerintah juga kerap mempengaruhi efektivitas program kerjanya.

Di sisi lain, Bamsoet menyoroti perbedaan mendasar antara model pengawasan yang lemah dan yang kuat. Saat ini, Kompolnas lebih condong ke kategori pertama. Kewenangannya masih sebatas konsultatif dan rekomendatif, tanpa dilengkapi kekuatan investigatif atau kewenangan memberi sanksi yang mengikat.

"Kalau kita bandingkan dengan beberapa negara seperti Inggris melalui Independent Office for Police Conduct atau Australia dengan Law Enforcement Conduct Commission, mereka memiliki kewenangan investigatif yang jauh lebih kuat," kata Bamsoet.

Akibatnya, tanpa penguatan kewenangan, rekomendasi dari Kompolnas sering kali tak punya gigi. Data menunjukkan tidak semua rekomendasi pengawasan eksternal direspons dengan baik oleh Polri, terutama untuk kasus-kasus yang menyentuh kepentingan internal. Menurut Bamsoet, yang juga mantan Ketua DPR ini, kondisi ini memperlihatkan bahwa akar masalahnya tak selalu pada norma hukum. Persoalan utamanya justru sering terletak pada relasi kekuasaan yang melingkupinya.

"Relasi antara Kompolnas, Pemerintah, dan Polri harus dianalisis secara jernih," urainya.

"Di situ ada potensi konflik kepentingan, ada dominasi institusi, dan ada budaya organisasi yang sangat kuat."

Oleh karena itu, reformasi pengawasan kepolisian harus dilakukan secara komprehensif. Bamsoet menekankan, upaya ini mencakup banyak hal: mulai dari penguatan kewenangan Kompolnas, peningkatan transparansi, hingga pembenahan budaya organisasi di dalam tubuh Polri sendiri. Dia juga mendorong kajian akademik yang lebih berani untuk mengkritisi desain kelembagaan yang ada sekarang.

"Ke depan, kita membutuhkan model pengawasan yang tidak hanya kuat secara hukum, tetapi juga efektif secara praktik," pungkas Wakil Ketua Umum Partai Golkar ini.

"Tanpa itu, akuntabilitas kepolisian akan selalu menghadapi tantangan."

Sidang doktoral itu sendiri dihadiri sejumlah penguji lain. Beberapa nama yang hadir antara lain Prof. Dr. Otto Hasibuan, Komjen Pol. Dedi Prasetyo, dan Irjen Pol. Eko Rudi Sudarto. Juga hadir Prof. Dr. Wahyurudhanto, Dr. Supardi Hamid, beserta promotor dan ko-promotor dari sang kandidat doktor.

Editor: Erwin Pratama

Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.

Komentar