Upaya penyelundupan narkotika jenis ketamin sebanyak 1,3 ton berhasil digagalkan oleh tim gabungan Bareskrim Polri, Direktorat Jenderal Bea dan Cukai (DJBC), BNN RI, dan TNI AL di perairan Bintan, Kepulauan Riau. Kapal yang mengangkut barang haram tersebut dihentikan paksa oleh Satgas Patroli Laut BC bersama KRI Kerambit-627 di perairan utara Berakit, Bintan, pada Kamis (6/8).
Penindakan ini bermula dari informasi intelijen internasional yang diterima DJBC dari otoritas Thailand pada Mei 2026, kemudian diperkuat oleh data intelijen dari Taiwan Coast Guard yang disampaikan melalui Bareskrim Polri pada awal Agustus 2026. Sejak itu, tim gabungan memperketat pemantauan terhadap pergerakan kapal mencurigakan tersebut. Setelah dihentikan, kapal beserta seluruh awaknya dikawal menuju Dermaga Kodaeral IV Batam untuk pemeriksaan lebih lanjut.
Pada Jumat (7/8), tim gabungan membongkar modus operandi pelaku. Barang haram itu disembunyikan di dalam kompartemen tersembunyi yang terletak dekat anjungan kapal. Dari lokasi tersebut, petugas mengamankan 65 karung berisi 1.300 bungkus teh cina dengan berat total sekitar 1,3 ton. Hasil uji menggunakan alat Rigaku mengonfirmasi bahwa seluruh sampel positif mengandung ketamin.
Dalam operasi ini, delapan orang anak buah kapal (ABK) turut diamankan. Mereka adalah satu warga negara Taiwan berinisial TSM (43) dan tujuh warga negara Myanmar, yaitu KH (29), MML (36), ML (55), PL (27), TA (51), ZO (38), serta MML (44).
Seluruh barang bukti dan para tersangka kini diamankan di Pangkalan Kodaeral IV Tanjung Sengkuang untuk proses hukum lebih lanjut. Rincian lengkap pengungkapan kasus ini akan dipaparkan dalam konferensi pers di Batam pada Minggu (9/8).
Artikel Terkait
Bareskrim Bongkar Sindikat Penipuan Email Bisnis, Rugikan Perusahaan AS Rp 6,2 Miliar
Kemenhaj Serahkan 34 Dugaan Pelanggaran Travel ke Bareskrim
Bareskrim Amankan Tiga Tersangka dan Ribuan Butir Narkoba Jaringan Malaysia-Riau
DPO Bandar Narkoba Pengelola HH Club Batam Tiba di Bareskrim