MURIANETWORK.COM - Direktorat Jenderal Pajak (DJP) secara resmi mengingatkan publik untuk meningkatkan kewaspadaan terhadap gelombang penipuan yang memakai nama institusi dan pejabatnya. Peringatan ini disampaikan menyusul ditemukannya berbagai modus baru yang digunakan oknum tidak bertanggung jawab untuk menargetkan wajib pajak.
Peringatan Resmi dari Pejabat DJP
Melalui pengumuman resmi bernomor PENG-18/PJ.09/2026 yang diterbitkan Minggu (15/2/2026), DJP menegaskan bahwa institusi mereka tidak pernah meminta masyarakat mengunduh aplikasi mencurigakan atau melakukan transfer dana melalui saluran komunikasi pribadi. Imbauan ini disampaikan langsung oleh Direktur Penyuluhan, Pelayanan, dan Hubungan Masyarakat DJP, Inge Diana Rismawati.
“DJP mengingatkan kembali masyarakat untuk tetap waspada terhadap modus penipuan yang mengatasnamakan Pejabat atau Pegawai DJP,” tegas Inge dalam pernyataan tertulisnya.
Modus dan Dalih yang Sering Dipakai
Pelaku penipuan biasanya mendekati korban dengan sejumlah dalih yang terdengar resmi dan mendesak. Mereka kerap membawa-bahas isu sensitif seputar administrasi perpajakan untuk menciptakan rasa khawatir.
Beberapa latar belakang yang biasa dijadikan alat pengelabuan antara lain pemadanan data Nomor Induk Kependudukan (NIK) dengan Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP), konfirmasi data perpajakan, sosialisasi aplikasi Coretax DJP, hingga isu mutasi atau promosi pegawai di lingkungan DJP.
Ragam Cara Penipuan yang Perlu Diwaspadai
Modus operandi yang digunakan pun terbilang variatif dan terus berkembang, seringkali memanfaatkan teknologi dan media komunikasi populer. Korban biasanya dihubungi melalui pesan instan seperti WhatsApp dan diminta untuk mengunduh file berekstensi .apk yang berpotensi mengandung malware.
Taktik lain yang jamak ditemui adalah pengiriman tautan palsu yang mengarah ke aplikasi M-Pajak fiktif, permintaan pelunasan tagihan pajak melalui link tidak resmi, hingga penawaran pengolahan pengembalian kelebihan pembayaran pajak atau restitusi. Tidak berhenti di situ, pelaku juga aktif menelepon korban secara langsung sambil berpura-pura sebagai pejabat DJP untuk meminta transfer sejumlah uang.
Langkah Konkrit Jika Mendapat Kontak Mencurigakan
Menghadapi situasi seperti ini, kunci utamanya adalah verifikasi. Inge menekankan pentingnya masyarakat segera melakukan konfirmasi melalui kanal komunikasi resmi yang disediakan DJP apabila mendapat permintaan yang meragukan.
“Masyarakat juga dapat melaporkan penipuan melalui saluran pengaduan/pelaporan Aparat Penegak Hukum,” tambahnya.
Beberapa saluran pengaduan resmi yang dapat dihubungi meliputi kantor pajak terdekat, Kring Pajak 1500200, serta sejumlah platform digital seperti email [email protected] dan akun media sosial @kring_pajak. Laporan juga dapat disampaikan melalui situs resmi pengaduan.pajak.go.id atau fitur live chat di laman utama DJP.
Di luar kanal DJP, masyarakat juga didorong untuk melaporkan dugaan penipuan melalui saluran yang dikelola Kementerian Komunikasi dan Informatika, seperti laman aduannomor.id untuk melaporkan nomor telepon penipu dan aduankonten.id untuk melaporkan tautan atau aplikasi mencurigakan.
Artikel Terkait
IHSG Terkoreksi, Analis Masih Lihat Peluang Rally ke Level 8.440
HIPMI Soroti Penyusutan Kelas Menengah Pengusaha di Sidang Pleno Makassar
Tembok Mewah Ambruk di Kalibata, Halaman SMPN 182 Rusak Parah
Gattuso Siapkan Daftar 50 Pemain untuk Seleksi Playoff Piala Dunia 2026