MURIANETWORK.COM - Direktorat Jenderal Pajak (DJP) secara resmi mengingatkan publik untuk meningkatkan kewaspadaan terhadap gelombang penipuan yang memakai nama institusi dan pejabatnya. Peringatan ini disampaikan menyusul ditemukannya berbagai modus baru yang digunakan oknum tidak bertanggung jawab untuk menargetkan wajib pajak.
Peringatan Resmi dari Pejabat DJP
Melalui pengumuman resmi bernomor PENG-18/PJ.09/2026 yang diterbitkan Minggu (15/2/2026), DJP menegaskan bahwa institusi mereka tidak pernah meminta masyarakat mengunduh aplikasi mencurigakan atau melakukan transfer dana melalui saluran komunikasi pribadi. Imbauan ini disampaikan langsung oleh Direktur Penyuluhan, Pelayanan, dan Hubungan Masyarakat DJP, Inge Diana Rismawati.
“DJP mengingatkan kembali masyarakat untuk tetap waspada terhadap modus penipuan yang mengatasnamakan Pejabat atau Pegawai DJP,” tegas Inge dalam pernyataan tertulisnya.
Modus dan Dalih yang Sering Dipakai
Pelaku penipuan biasanya mendekati korban dengan sejumlah dalih yang terdengar resmi dan mendesak. Mereka kerap membawa-bahas isu sensitif seputar administrasi perpajakan untuk menciptakan rasa khawatir.
Beberapa latar belakang yang biasa dijadikan alat pengelabuan antara lain pemadanan data Nomor Induk Kependudukan (NIK) dengan Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP), konfirmasi data perpajakan, sosialisasi aplikasi Coretax DJP, hingga isu mutasi atau promosi pegawai di lingkungan DJP.
Artikel Terkait
Camat Pimpin Gotong Royong Bersihkan Irigasi Palakka di Bone
Mahfud MD Dukung Pembentukan Tim Pencari Fakta untuk Kasus Andrie Yunus
FLPP Sulsel Tembus Rp229,74 Miliar, Wujudkan 1.838 Rumah Subsidi Hingga Februari 2026
Israel Bantah Keterlibatan dalam Insiden Tewaskan Tiga Prajurit TNI di Lebanon Selatan