Surat edaran bersama untuk mengatur pembelajaran selama Ramadan 2026 akhirnya resmi dikeluarkan. Tiga menteri Mendikdasmen, Menag, dan Mendagri telah menandatanganinya, menjadikan dokumen ini pedoman bagi daerah dan sekolah.
Menurut Menteri Pendidikan Dasar dan Menengah, Abdul Mu’ti, kebijakan ini punya dua tujuan utama. Di satu sisi, proses belajar harus tetap efektif. Namun begitu, momentum Ramadan juga perlu dimanfaatkan untuk penguatan karakter dan spiritualitas siswa.
Nah, bagaimana skemanya? Periode 18 hingga 21 Februari 2026 jadi fase pertama. Saat itu, siswa belajar mandiri di rumah, tempat ibadah, atau lingkungan masyarakat berdasarkan penugasan dari sekolah. Tugasnya diharapkan sederhana, menyenangkan, dan tak memberatkan. Penggunaan gawai dan internet juga harus dibatasi.
Setelah itu, mulai 23 Februari sampai 14 Maret, aktivitas belajar berpindah kembali ke sekolah, madrasah, atau satuan pendidikan keagamaan. Selain pelajaran biasa, sekolah dianjurkan menggelar kegiatan penguatan iman dan akhlak. Untuk siswa Muslim, ada anjuran tadarus atau pesantren kilat. Sementara, siswa non-Muslim bisa mengikuti bimbingan rohani sesuai agamanya.
Lalu, libur bersama Idulfitri jatuh pada dua periode: 16-20 Maret dan 23-27 Maret 2026. Momen ini diharapkan dimanfaatkan untuk silaturahmi dan mempererat tali persaudaraan. Barulah pada 30 Maret, pembelajaran normal kembali diterapkan.
Artikel Terkait
Polres Rokan Hulu Intensifkan Patroli dan Bagi Sembako untuk Cegah Karhutla
Kedubes Palestina Kecam Serangan Israel yang Tewaskan Tiga Pasukan Perdamaian Indonesia di Lebanon
KPK Periksa Lima Saksi Swasta Terkait Dugaan Penyamaran Aset Mantan Kajari
Kebakaran SPBE di Bekasi Lukai 15 Orang, Dua Korban Luka Bakar 90 Persen