Surat edaran bersama untuk mengatur pembelajaran selama Ramadan 2026 akhirnya resmi dikeluarkan. Tiga menteri Mendikdasmen, Menag, dan Mendagri telah menandatanganinya, menjadikan dokumen ini pedoman bagi daerah dan sekolah.
Menurut Menteri Pendidikan Dasar dan Menengah, Abdul Mu’ti, kebijakan ini punya dua tujuan utama. Di satu sisi, proses belajar harus tetap efektif. Namun begitu, momentum Ramadan juga perlu dimanfaatkan untuk penguatan karakter dan spiritualitas siswa.
“Bulan Ramadan adalah momentum penting untuk membentuk karakter, memperkuat iman dan takwa, serta menumbuhkan kepedulian sosial peserta didik,” ujar Mu’ti, Sabtu (14/2).
“Melalui pengaturan pembelajaran yang adaptif dan humanis, kami ingin memastikan anak-anak tetap belajar dengan bermakna tanpa terbebani,” tegasnya.
Nah, bagaimana skemanya? Periode 18 hingga 21 Februari 2026 jadi fase pertama. Saat itu, siswa belajar mandiri di rumah, tempat ibadah, atau lingkungan masyarakat berdasarkan penugasan dari sekolah. Tugasnya diharapkan sederhana, menyenangkan, dan tak memberatkan. Penggunaan gawai dan internet juga harus dibatasi.
Setelah itu, mulai 23 Februari sampai 14 Maret, aktivitas belajar berpindah kembali ke sekolah, madrasah, atau satuan pendidikan keagamaan. Selain pelajaran biasa, sekolah dianjurkan menggelar kegiatan penguatan iman dan akhlak. Untuk siswa Muslim, ada anjuran tadarus atau pesantren kilat. Sementara, siswa non-Muslim bisa mengikuti bimbingan rohani sesuai agamanya.
Lalu, libur bersama Idulfitri jatuh pada dua periode: 16-20 Maret dan 23-27 Maret 2026. Momen ini diharapkan dimanfaatkan untuk silaturahmi dan mempererat tali persaudaraan. Barulah pada 30 Maret, pembelajaran normal kembali diterapkan.
Implementasinya tentu butuh kerja sama. Pemerintah daerah dan Kanwil Kemenag diminta menyiapkan perencanaan yang matang. Di tingkat sekolah, kepala satuan pendidikan harus menyesuaikan aktivitas misalnya, mengurangi intensitas olahraga, memperbanyak asesmen formatif, dan memberi perhatian ekstra pada anak berkebutuhan khusus atau yang berpotensi tertinggal.
Keamanan aset sekolah selama libur juga harus dijaga. Sekolah wajib menyediakan kanal pelaporan bagi orang tua terkait keselamatan anak.
Peran orang tua tak kalah vital, terutama saat fase pembelajaran mandiri. Mereka didorong untuk mendampingi anak mempraktikkan 7 Kebiasaan Anak Indonesia Hebat, mengatur penggunaan gawai, mendorong kegiatan sosial-keagamaan, dan melindungi anak dari kekerasan atau praktik pernikahan dini.
Mu’ti menegaskan, kolaborasi adalah kunci.
“Kami mengajak seluruh pemerintah daerah, satuan pendidikan, dan orang tua untuk bersinergi. Ramadan harus menjadi ruang pendidikan karakter yang kuat, sekaligus memastikan hak belajar anak tetap terpenuhi secara optimal,” pungkasnya.
Harapannya jelas: pembelajaran di Ramadan 1447 Hijriah ini bisa berjalan tertib dan adaptif, mendukung lahirnya generasi yang tak hanya pintar, tapi juga berakhlak mulia.
Artikel Terkait
Pemerintah Salurkan Rp112 Miliar untuk Perbaikan Rumah Korban Bencana di Aceh Tamiang
Megawati dan Kelarga Jalani Ibadah Umrah di Makkah
Mahalini Gelar Konser Comeback Spektakuler KOMA Live in Concert di Istora Senayan
Anggota DPR Tegaskan MKMK Hanya Berwenang Awasi Hakim MK yang Aktif