Anggota DPR Tegaskan MKMK Hanya Berwenang Awasi Hakim MK yang Aktif

- Minggu, 15 Februari 2026 | 01:20 WIB
Anggota DPR Tegaskan MKMK Hanya Berwenang Awasi Hakim MK yang Aktif

MURIANETWORK.COM - Anggota Komisi III DPR RI dari Fraksi NasDem, Rudianto Lallo, memberikan penjelasan tegas mengenai ruang lingkup kewenangan Mahkamah Kehormatan Mahkamah Konstitusi (MKMK). Dalam pandangannya, lembaga ini berfungsi sebagai penjaga etik bagi hakim konstitusi yang sedang aktif menjalankan tugas, bukan untuk mengadili perbuatan atau proses yang terjadi sebelum pengangkatan seseorang menjadi hakim MK.

Batas Kewenangan Berdasarkan Regulasi

Rudianto Lallo, yang juga menjabat sebagai Wakil Ketua Mahkamah Partai NasDem, merujuk pada aturan formal untuk memperkuat argumennya. Ia menyoroti bunyi pasal yang menjadi dasar pembentukan MKMK.

"Pasal 2 Ayat (1) Peraturan MK a quo menyebutkan secara tegas bahwa Majelis Kehormatan dibentuk untuk menegakkan Kode Etik dan Perilaku Hakim Konstitusi dalam rangka menjaga integritas dan kepribadian hakim konstitusi yang tidak tercela, adil, dan negarawan," jelas Rudianto kepada wartawan, Minggu (15/2/2026).

Berdasarkan ketentuan itu, ia berpendapat bahwa kompetensi absolut MKMK jelas bersifat prospektif. Lembaga ini dimaksudkan sebagai barikade etik yang beroperasi selama masa jabatan seorang hakim, bukan instrumen yang berlaku surut.

Peringatan atas Potensi Penyimpangan

Rudianto kemudian memberikan peringatan serius. Menurutnya, MKMK harus secara ketat membatasi diri berdasarkan prinsip pembatasan kewenangan dan kelembagaan. Tanpa sikap kehati-hatian ini, tindakan MKMK justru berisiko melanggar konstitusi yang seharusnya dijunjung tinggi.

"MKMK seharusnya menjadi teladan terdepan dalam merefleksikan penghormatan, Kepatuhan, dan Ketertiban Berkonstitusi UUD NRI 1945 dan Jiwa Konstitusi sebagai Corong utama Penjaga Kode Etik dan Pedoman Perilaku Hakim MK," tegasnya.

Peringatan ini bukan sekadar kritik, melainkan sebuah seruan agar lembaga pengawas etik itu sendiri tetap berada dalam koridor yang benar.

Mengacu pada Prinsip Pelaksanaan Tugas

Lebih mendalam, politisi tersebut mengajak MKMK untuk mencermati kembali amanat dalam peraturan internalnya, khususnya Pasal 9 Peraturan MK Nomor 11 Tahun 2024. Pasal tersebut mengatur prinsip-prinsip dasar dalam pelaksanaan tugas lembaga tersebut.

"Prinsip inilah yang harus dipedomani dan dicerminkan oleh para anggota MKMK dalam menyikapi laporan masyarakat," ungkap Rudianto.

Penegasan ini menekankan bahwa setiap langkah MKMK harus berlandaskan pada rambu-rambu yang sudah ditetapkan, bukan pada interpretasi yang dapat melebar.

Fungsi Utama yang Harus Dipertahankan

Pada akhirnya, Rudianto Lallo merumuskan kembali fungsi esensial MKMK sebagaimana yang ia pahami. Institusi ini dibentuk dengan mandat yang spesifik dan terbatas.

Ia menegaskan, MKMK merupakan institusi yang bertugas menjaga dan menegakkan kehormatan, keluhuran martabat, kode etik, serta perilaku Hakim Konstitusi yang dikenal sebagai Sapta Karsa Hutama. Mandatnya bukan untuk menghakimi perbuatan masa lalu calon hakim atau membatalkan keputusan pengangkatan yang bersumber dari mandat undang-undang dan konstitusi. Dengan kata lain, wewenangnya berfokus pada pengawasan perilaku selama masa jabatan, bukan pada proses seleksi atau latar belakang sebelum pengangkatan.

Editor: Redaksi MuriaNetwork

Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.

Komentar