Polri Ungkap Kronologi Kasus Narkoba yang Libatkan Mantan Kapolres Bima

- Minggu, 15 Februari 2026 | 22:45 WIB
Polri Ungkap Kronologi Kasus Narkoba yang Libatkan Mantan Kapolres Bima

MURIANETWORK.COM - Kepolisian Republik Indonesia (Polri) mengungkap kronologi awal penanganan kasus dugaan penyalahgunaan narkoba yang melibatkan mantan Kapolres Bima Kota, AKBP Didik Putra Kuncoro. Kasus ini berawal dari penangkapan dua asisten rumah tangga milik seorang anggota polisi, yang kemudian berkembang hingga mengarah pada penyitaan barang bukti narkotika dalam jumlah signifikan di beberapa lokasi, termasuk kediaman tersangka utama.

Dimulai dari Penangkapan Dua ART

Menurut penjelasan resmi dari Kepala Divisi Humas Polri, Irjen Pol Johnny Eddizon Isir, pintu pengungkapan kasus ini terbuka setelah petugas menangkap dua orang asisten rumah tangga yang bekerja untuk seorang anggota Polri berinisial Bripka IR dan istrinya, AN. Penangkapan ini tidak dilakukan secara kebetulan. Dari rumah pribadi pasangan tersebut, penyidik berhasil menyita barang bukti berupa sabu seberat 30,415 gram.

Irjen Pol Johnny Eddizon Isir menerangkan detail awal mula kasus ini. "Perlu kami jelaskan bahwa pengungkapan ini berawal dari tertangkapnya dua orang asisten rumah tangga dari tersangka anggota Polri atas nama Bripka IR dan istrinya Saudari AN, dan ditemukan barang bukti narkotika jenis sabu sebanyak 30,415 gram di rumah pribadi mereka," jelasnya dalam keterangan pers di Bareskrim Polri, Minggu (15 Februari 2026) malam.

Pengembangan Kasus dan Temuan di Bima

Dari temuan inilah, Direktorat Reserse Narkoba Polda Nusa Tenggara Barat melakukan pengembangan lebih lanjut. Alur penyelidikan membawa penyidik pada seorang perwira pertama berinisial AKP ML, yang diduga terlibat dalam peredaran sabu yang diamankan tersebut. Untuk menguatkan dugaan, tim dari Subbid Paminal Bidpropam Polda NTB kemudian melakukan tes urine terhadap AKP ML.

Hasil pemeriksaan medis di Rumah Sakit Umum Kabupaten Bima itu menunjukkan fakta yang mengkhawatirkan: sampel urine AKP ML dinyatakan positif mengandung amfetamin dan metamfetamin. Atas dasar itu, pemeriksaan pun diperluas ke ruang kerja dan rumah dinas yang bersangkutan.

“Selanjutnya dilakukan pemeriksaan terhadap ruang kerja dan rumah jabatan yang bersangkutan, dan ditemukan lima bungkus narkotika jenis sabu dengan berat netto 488,496 gram,” tutur Johnny Eddizon Isir, mengonfirmasi temuan yang jauh lebih besar tersebut.

Penyelidikan Merambah ke Mantan Kapolres

Keterangan yang diberikan AKP ML selama pemeriksaan kemudian mengantarkan penyidik pada nama yang lebih senior: AKBP Didik Putra Kuncoro, mantan Kapolres Bima Kota. Untuk menindaklanjuti petunjuk ini, sebuah tim gabungan yang melibatkan Biro Paminal Divpropam Polri dan Direktorat Tindak Pidana Narkoba Bareskrim Polri bergerak cepat.

Mereka melakukan penggeledahan di rumah pribadi AKBP DPK yang berlokasi di Tangerang pada Rabu, 11 Februari 2026. Operasi tersebut membuahkan hasil yang mencengangkan. Petugas berhasil menyita tujuh plastik klip berisi sabu dengan total berat 16,3 gram, puluhan butir ekstasi, pil Alprazolam, Happy Five, serta sejumlah ketamin.

Dalam proses hukumnya, dua orang perempuan berinisial MR dan DN turut diperiksa untuk dimintai keterangan sebagai saksi. “Dalam perkara ini, Saudari MR dan Saudari DN diperiksa sebagai saksi,” ucap Kadiv Humas.

Penanganan Komprehensif dan Ancaman Pidana

Guna memastikan penyelidikan berjalan tuntas dan menyeluruh, Bareskrim Polri tidak bekerja sendiri. Mereka membentuk tim gabungan dengan Direktorat Reserse Narkoba Polda NTB untuk mendalami setiap sudut dari rangkaian peristiwa yang terungkap secara beruntun ini.

Secara yuridis, AKBP Didik Putra Kuncoro menghadapi tuntutan berat. Ia dikenakan pasal-pasal berlapis, yakni Pasal 609 ayat 2 huruf A UU Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP jo UU Nomor 1 Tahun 2026 tentang Penyesuaian Pidana, serta Pasal 62 Undang-Undang Nomor 5 Tahun 1997 tentang Psikotropika.

Irjen Pol Johnny Eddizon Isir memaparkan konsekuensi hukum yang bisa dijatuhkan. “Adapun ancaman pidana penjara seumur hidup atau pidana penjara paling lama 20 tahun, dan atau pidana denda paling banyak kategori 6 senilai maksimal 2 miliar rupiah, dan pidana penjara paling lama 5 tahun dan atau pidana denda paling banyak kategori 4 sebesar 200 juta rupiah,” pungkasnya, menegaskan seriusnya institusi dalam menangani kasus yang melibatkan oknum sendiri.

Editor: Melati Kusuma

Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.

Komentar