MURIANETWORK.COM - Mantan Kapolres Bima Kota AKBP Didik Putra Kuncoro belum ditahan meski telah berstatus tersangka dalam kasus narkoba. Penundaan penahanan ini, menurut Humas Polri, terkait dengan proses internal yang masih berjalan terhadap sang perwira. Kasus ini mencuat setelah penyidikan Polda Nusa Tenggara Barat (NTB) mengungkap aliran dana dan peredaran sabu yang melibatkan anggota polisi lain.
Proses Internal Jadi Pertimbangan
Kepolisian Republik Indonesia menjelaskan bahwa penahanan terhadap AKBP Didik belum dilakukan oleh penyidik. Keputusan ini diambil karena yang bersangkutan masih menjalani proses penempatan khusus atau patsus oleh Divisi Profesi dan Pengamanan (Propam) Polri. Proses ini berkaitan dengan pelanggaran kode etik yang diduga dilakukan sebelum kasus pidana diproses lebih lanjut.
Kadiv Humas Polri Irjen Pol Johnny Eddizon Isir menegaskan posisi institusi. "Saat ini, terhadap AKBP DPK belum dilakukan penahanan oleh Direktorat 4 Bareskrim Polri," jelasnya pada Minggu (15 Februari 2026).
Sidang kode etik untuk memeriksa pelanggaran yang dilakukan AKBP Didik dijadwalkan digelar pada Kamis (19 Februari 2026) mendatang. Tahapan ini menunjukkan mekanisme internal Polri berjalan beriringan dengan proses hukum pidana, sebuah prosedur standar dalam menangani oknum anggotanya.
Artikel Terkait
Israel Bantah Keterlibatan dalam Insiden Tewaskan Tiga Prajurit TNI di Lebanon Selatan
TNI Berikan Santunan Lebih dari Rp1,8 Miliar untuk Tiga Prajurit Gugur di Lebanon
Mulai 2026, WFH ASN Diiringi Aturan Respons 5 Menit dan Pelacakan Lokasi
Harga Kedelai Impor Melonjak, Perajin Tempe Jember Pangkas Produksi dan Tenaga Kerja