MURIANETWORK.COM - Mantan Kapolres Bima Kota AKBP Didik Putra Kuncoro belum ditahan meski telah berstatus tersangka dalam kasus narkoba. Penundaan penahanan ini, menurut Humas Polri, terkait dengan proses internal yang masih berjalan terhadap sang perwira. Kasus ini mencuat setelah penyidikan Polda Nusa Tenggara Barat (NTB) mengungkap aliran dana dan peredaran sabu yang melibatkan anggota polisi lain.
Proses Internal Jadi Pertimbangan
Kepolisian Republik Indonesia menjelaskan bahwa penahanan terhadap AKBP Didik belum dilakukan oleh penyidik. Keputusan ini diambil karena yang bersangkutan masih menjalani proses penempatan khusus atau patsus oleh Divisi Profesi dan Pengamanan (Propam) Polri. Proses ini berkaitan dengan pelanggaran kode etik yang diduga dilakukan sebelum kasus pidana diproses lebih lanjut.
Kadiv Humas Polri Irjen Pol Johnny Eddizon Isir menegaskan posisi institusi. "Saat ini, terhadap AKBP DPK belum dilakukan penahanan oleh Direktorat 4 Bareskrim Polri," jelasnya pada Minggu (15 Februari 2026).
Sidang kode etik untuk memeriksa pelanggaran yang dilakukan AKBP Didik dijadwalkan digelar pada Kamis (19 Februari 2026) mendatang. Tahapan ini menunjukkan mekanisme internal Polri berjalan beriringan dengan proses hukum pidana, sebuah prosedur standar dalam menangani oknum anggotanya.
Keterkaitan dengan Kasus Narkoba di Bima Kota
Kasus ini berawal dari penyelidikan Polda NTB yang mengungkap jaringan narkoba di wilayah hukum Polres Bima Kota. Investigasi tersebut akhirnya menyeret AKP Malaungi, yang saat kejadian menjabat sebagai Kepala Satuan Reserse Narkoba di polres yang sama. Dari penggeledahan rumah dinasnya, penyidik menyita barang bukti sabu seberat 488 gram.
Dari keterangan tersangka, termasuk bandar yang ditangkap bernama Koko Erwin, muncul keterkaitan dengan mantan atasannya. AKBP Didik Putra Kuncoro diduga menerima aliran dana sebesar Rp1 miliar dari Koko Erwin. Bandar tersebut disebut sebagai pemasok sabu kepada AKP Malaungi, membuka lanskap kasus yang lebih kompleks dan melibatkan lebih dari satu oknum.
Komitmen Pemberantasan dan Sanksi Tegas
Polri menegaskan komitmennya untuk memberantas semua bentuk tindak pidana, termasuk narkoba yang dikategorikan sebagai kejahatan luar biasa. Pernyataan ini sekaligus menegaskan bahwa institusi ini tidak memberikan toleransi bagi penyalahgunaan narkotika, baik oleh masyarakat umum maupun oknum di dalam tubuhnya sendiri.
Komitmen itu telah dibuktikan dengan langkah tegas terhadap AKP Malaungi. Polda NTB tidak hanya menetapkannya sebagai tersangka, tetapi juga telah menjatuhkan sanksi berat berupa Pemberhentian Tidak Dengan Hormat (PTDH). Keputusan ini dihasilkan melalui Sidang Komisi Kode Etik Profesi Polri yang digelar pada Senin (9 Februari 2026).
Langkah terhadap AKBP Didik kini menjadi sorotan berikutnya. Publik dan pengamat hukum menanti bagaimana proses hukum dan kode etik akan berjalan untuk mantan perwira menengah tersebut, mengingat beratnya dugaan yang dihadapi.
Artikel Terkait
Harry Kane Capai 500 Gol Sepanjang Karier Profesional
Bali United Tumbang Lagi, Kekalahan Ketiga Beruntun Usai Ditaklukkan Persija
Eks Kapolres Bima Kota Tersangka Narkoba Belum Ditahan, Tunggu Sidang Kode Etik
IHSG Terkoreksi, Analis Masih Lihat Peluang Rally ke Level 8.440