MURIANETWORK.COM - Eks Kapolres Bima Kota, AKBP Didik Putra Kuncoro, hingga kini belum ditahan meski telah ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus dugaan narkoba. Proses hukum terhadap perwira polisi tersebut masih berjalan, dengan prioritas pada proses internal kode etik profesi sebelum langkah penahanan dipertimbangkan.
Alasan Penundaan Penahanan
Kepala Divisi Humas Polri, Irjen Pol Johnny Eddizon Isir, mengonfirmasi bahwa Direktorat Tindak Pidana Narkoba Bareskrim Polri belum melakukan penahanan terhadap AKBP Didik. Menurutnya, hal ini disebabkan sang perwira masih menjalani proses penempatan khusus yang diatur oleh Divisi Profesi dan Pengamanan internal Polri.
“Saat ini, terhadap AKBP DPK belum dilakukan penahanan oleh Direktorat Tindak Pidana Narkoba Bareskrim Polri,” jelas Johnny Eddizon Isir kepada awak media, Minggu (15/2/2026).
Proses internal ini menjadi tahapan wajib sebelum penanganan hukum pidana berjalan penuh, menunjukkan mekanisme berlapis yang diterapkan institusi tersebut.
Jadwal Sidang Kode Etik
Sidang kode etik untuk menguji pelanggaran profesi yang diduga dilakukan AKBP Didik telah dijadwalkan. Proses ini menjadi sorotan publik sebagai bentuk akuntabilitas internal Polri.
Artikel Terkait
Israel Bantah Keterlibatan dalam Insiden Tewaskan Tiga Prajurit TNI di Lebanon Selatan
TNI Berikan Santunan Lebih dari Rp1,8 Miliar untuk Tiga Prajurit Gugur di Lebanon
Mulai 2026, WFH ASN Diiringi Aturan Respons 5 Menit dan Pelacakan Lokasi
Harga Kedelai Impor Melonjak, Perajin Tempe Jember Pangkas Produksi dan Tenaga Kerja