MURIANETWORK.COM - Eks Kapolres Bima Kota, AKBP Didik Putra Kuncoro, hingga kini belum ditahan meski telah ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus dugaan narkoba. Proses hukum terhadap perwira polisi tersebut masih berjalan, dengan prioritas pada proses internal kode etik profesi sebelum langkah penahanan dipertimbangkan.
Alasan Penundaan Penahanan
Kepala Divisi Humas Polri, Irjen Pol Johnny Eddizon Isir, mengonfirmasi bahwa Direktorat Tindak Pidana Narkoba Bareskrim Polri belum melakukan penahanan terhadap AKBP Didik. Menurutnya, hal ini disebabkan sang perwira masih menjalani proses penempatan khusus yang diatur oleh Divisi Profesi dan Pengamanan internal Polri.
“Saat ini, terhadap AKBP DPK belum dilakukan penahanan oleh Direktorat Tindak Pidana Narkoba Bareskrim Polri,” jelas Johnny Eddizon Isir kepada awak media, Minggu (15/2/2026).
Proses internal ini menjadi tahapan wajib sebelum penanganan hukum pidana berjalan penuh, menunjukkan mekanisme berlapis yang diterapkan institusi tersebut.
Jadwal Sidang Kode Etik
Sidang kode etik untuk menguji pelanggaran profesi yang diduga dilakukan AKBP Didik telah dijadwalkan. Proses ini menjadi sorotan publik sebagai bentuk akuntabilitas internal Polri.
“Untuk AKBP DPK saat ini akan menjalankan proses kode etik. Dijadwalkan hari Kamis akan melaksanakan sidang kode etik,” ungkap Kadiv Humas.
“Pelaksanaan sidang akan digelar di Wabprof Divpropam Polri pada Kamis, 19 Februari 2026,” lanjutnya.
Komitmen Polri dan Konteks Kasus
Dalam pernyataannya, Irjen Johnny menegaskan kembali komitmen institusinya dalam pemberantasan narkoba. Penegasan ini disampaikan dengan nada serius, mengingat kasus ini melibatkan oknum internal.
“Kepolisian Negara Republik Indonesia sekali lagi menegaskan komitmennya untuk tidak menoleransi segala bentuk penyalahgunaan narkotika dan psikotropika, baik yang dilakukan oleh masyarakat maupun oleh oknum internal Polri,” tegasnya.
Komitmen tersebut diuji dalam kasus yang bermula dari penangkapan Kepala Satuan Reserse Narkoba Polres Bima Kota, AKP Malaungi. Dari penggeledahan rumah dinas AKP Malaungi, penyidik Polda NTB menemukan barang bukti sabu seberat 488 gram. Pengembangan kasus kemudian mengarah pada dugaan aliran dana sebesar Rp1 miliar dari seorang bandar bernama Koko Erwin kepada AKBP Didik.
Sebelumnya, AKP Malaungi telah lebih dulu ditetapkan sebagai tersangka dan diberhentikan tidak dengan hormat melalui sidang kode etik pada Senin (9/2/2026). Perkembangan kasus ini terus diawasi untuk melihat konsistensi penegakan hukum yang tanpa tebang pilih.
Artikel Terkait
Timnas Indonesia U-17 Dapat Grup Berat di Piala Asia 2026, Hadapi Jepang, China, dan Qatar
Ribuan Kader Ansor Gelar Istigasah Dukung Gus Yaqut di Bandung
Harry Kane Capai 500 Gol Sepanjang Karier Profesional
Mantan Kapolres Bima Kota Tersangka Narkoba Belum Ditahan, Tunggu Proses Propam