“Untuk AKBP DPK saat ini akan menjalankan proses kode etik. Dijadwalkan hari Kamis akan melaksanakan sidang kode etik,” ungkap Kadiv Humas.
“Pelaksanaan sidang akan digelar di Wabprof Divpropam Polri pada Kamis, 19 Februari 2026,” lanjutnya.
Komitmen Polri dan Konteks Kasus
Dalam pernyataannya, Irjen Johnny menegaskan kembali komitmen institusinya dalam pemberantasan narkoba. Penegasan ini disampaikan dengan nada serius, mengingat kasus ini melibatkan oknum internal.
“Kepolisian Negara Republik Indonesia sekali lagi menegaskan komitmennya untuk tidak menoleransi segala bentuk penyalahgunaan narkotika dan psikotropika, baik yang dilakukan oleh masyarakat maupun oleh oknum internal Polri,” tegasnya.
Komitmen tersebut diuji dalam kasus yang bermula dari penangkapan Kepala Satuan Reserse Narkoba Polres Bima Kota, AKP Malaungi. Dari penggeledahan rumah dinas AKP Malaungi, penyidik Polda NTB menemukan barang bukti sabu seberat 488 gram. Pengembangan kasus kemudian mengarah pada dugaan aliran dana sebesar Rp1 miliar dari seorang bandar bernama Koko Erwin kepada AKBP Didik.
Sebelumnya, AKP Malaungi telah lebih dulu ditetapkan sebagai tersangka dan diberhentikan tidak dengan hormat melalui sidang kode etik pada Senin (9/2/2026). Perkembangan kasus ini terus diawasi untuk melihat konsistensi penegakan hukum yang tanpa tebang pilih.
Artikel Terkait
Camat Pimpin Gotong Royong Bersihkan Irigasi Palakka di Bone
Mahfud MD Dukung Pembentukan Tim Pencari Fakta untuk Kasus Andrie Yunus
FLPP Sulsel Tembus Rp229,74 Miliar, Wujudkan 1.838 Rumah Subsidi Hingga Februari 2026
Israel Bantah Keterlibatan dalam Insiden Tewaskan Tiga Prajurit TNI di Lebanon Selatan