Mulai 1 April 2026 nanti, para Aparatur Sipil Negara (ASN) bakal punya pola kerja baru: Work From Home atau WFH. Kebijakan ini resmi diberlakukan pemerintah. Memang, ada fleksibilitas lokasi, tapi jangan salah. Pengawasan dan aturan disiplin yang menyertainya justru disebut-sebut bakal lebih ketat.
Yang bikin banyak orang bicara adalah satu aturan khusus. Selama jam kerja, setiap ASN wajib merespons pesan atau panggilan dalam waktu lima menit. Titik. Aturan ini dibuat untuk menegaskan bahwa kerja dari rumah sama sekali bukan berarti standar profesionalitas dan kesiapsiagaan bisa kendur.
Di sisi lain, pemerintah rupanya tak cuma mengandalkan respons cepat itu saja. Teknologi pelacakan lokasi atau geo-location juga akan dimanfaatkan untuk memastikan pegawai benar-benar ada di tempat yang mereka laporkan sebagai lokasi WFH.
Menteri Dalam Negeri, Tito Karnavian, sendiri yang menekankan hal ini.
"Untuk memastikan ASN benar-benar menjalankan WFH, handphone harus aktif sehingga bisa diketahui lokasinya melalui geo-location," ujar Tito, Kamis (2/4/2026).
Menurutnya, fitur pelacakan ini adalah bagian dari sistem pengawasan untuk menjaga akuntabilitas. Jadi, meski di rumah, kerja tetap harus bisa dipertanggungjawabkan.
Nah, soal sanksinya, pemerintah sudah menyiapkan skema bertahap yang cukup jelas. Bayangkan, kalau seorang ASN sampai tidak menjawab panggilan dua kali berturut-turut, konsekuensi pertama adalah teguran lisan. Itu baru permulaan.
Keterlambatan merespons lebih dari lima menit tanpa alasan yang jelas dan bisa diterima langsung berujung pada teguran tertulis. Dan kalau pelanggaran ini terjadi berulang? Bisa naik level menjadi evaluasi kinerja, bahkan sanksi administratif yang lebih berat.
Intinya, kebijakan ini memperlihatkan sebuah paradigma baru. Di satu sisi, ada kemajuan dengan memberi ruang kerja fleksibel. Namun begitu, di sisi lain, sistem kontrol yang diterapkan justru terasa sangat ketat dan detail. Rasanya, bagi banyak ASN, bekerja dari rumah tak lantas berarti bisa lebih santai. Justru, mungkin tantangannya jadi berbeda.
Artikel Terkait
Nilai Tukar Petani Nasional Naik 1,99 Persen pada Mei 2026, Hortikultura Catat Lonjakan Tertinggi
Suwardi Tahir Terpilih Secara Aklamasi sebagai Ketua PWI Sulsel Periode 2026–2031
BMKG: Sebagian Besar Wilayah Sulsel Cerah Berawan, Sejumlah Daerah Berpotensi Hujan Ringan-Sedang
Ana/Trias Taklukan Wakil India, Lolos ke 16 Besar Indonesia Open 2026