Mulai 1 April 2026 nanti, para Aparatur Sipil Negara (ASN) bakal punya pola kerja baru: Work From Home atau WFH. Kebijakan ini resmi diberlakukan pemerintah. Memang, ada fleksibilitas lokasi, tapi jangan salah. Pengawasan dan aturan disiplin yang menyertainya justru disebut-sebut bakal lebih ketat.
Yang bikin banyak orang bicara adalah satu aturan khusus. Selama jam kerja, setiap ASN wajib merespons pesan atau panggilan dalam waktu lima menit. Titik. Aturan ini dibuat untuk menegaskan bahwa kerja dari rumah sama sekali bukan berarti standar profesionalitas dan kesiapsiagaan bisa kendur.
Di sisi lain, pemerintah rupanya tak cuma mengandalkan respons cepat itu saja. Teknologi pelacakan lokasi atau geo-location juga akan dimanfaatkan untuk memastikan pegawai benar-benar ada di tempat yang mereka laporkan sebagai lokasi WFH.
Menteri Dalam Negeri, Tito Karnavian, sendiri yang menekankan hal ini.
"Untuk memastikan ASN benar-benar menjalankan WFH, handphone harus aktif sehingga bisa diketahui lokasinya melalui geo-location," ujar Tito, Kamis (2/4/2026).
Artikel Terkait
TNI Berikan Santunan Lebih dari Rp1,8 Miliar untuk Tiga Prajurit Gugur di Lebanon
Harga Kedelai Impor Melonjak, Perajin Tempe Jember Pangkas Produksi dan Tenaga Kerja
Tiga Pelaku Pengeroyokan Tewaskan Pria di Sukabumi Diringkus di Banten
Pendaftaran Polri 2026 di NTT Ramai, 3.660 Calon Ikuti Seleksi Ketat