Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) resmi menahan tiga orang tersangka dalam kasus dugaan korupsi pembangunan gedung Pemerintah Kabupaten Lamongan yang berlangsung pada 2017 hingga 2019. Penahanan dilakukan setelah penyidik dinyatakan cukup memiliki alat bukti untuk menetapkan ketiganya sebagai tersangka.
"Setelah dilakukan serangkaian kegiatan penyelidikan dan penyidikan, berdasarkan kecukupan alat bukti, KPK melakukan penahanan terhadap tiga orang tersangka," ujar Pelaksana Tugas Direktur Penyidikan KPK, Achmad Taufik Husein, dalam konferensi pers di gedung KPK, Jakarta Selatan, Selasa (2/6/2026).
Ketiga tersangka akan menjalani masa tahanan selama 20 hari ke depan. Mereka ditempatkan di Rumah Tahanan Cabang KPK Gedung Merah Putih sejak 2 Juni hingga 21 Juni 2026. Sementara itu, satu tersangka lainnya, Muhammad Yanuar Marzuki, belum dapat ditahan karena tidak hadir dalam pemeriksaan pada hari yang sama. KPK memastikan penahanan terhadap Yanuar akan dilakukan pada kesempatan berikutnya.
Dalam perkara ini, KPK telah menetapkan empat orang sebagai tersangka. Mereka adalah Mokh Sukiman, selaku Pejabat Pelaksana Kegiatan atau Kepala Seksi Penataan Bangunan dan Lingkungan Dinas Perumahan Rakyat, Kawasan Permukiman, dan Cipta Karya Lamongan; Ahmad Abdillah, Direktur PT Agung Pradana Putra; Herman Dwi Haryanto, mantan General Manager Divisi Regional III di perusahaan BUMN PT BA periode 2015–2019; serta Muhammad Yanuar Marzuki, mantan Komite Manajemen Proyek Pembangunan Gedung Kantor Pemkab Lamongan tahun 2017–2019 yang juga menjabat sebagai Direktur CV Absolute.
Kasus ini bermula pada pertengahan 2016, ketika Bupati Lamongan saat itu berinisiatif membangun gedung perkantoran pemerintah daerah dan memerintahkan jajarannya untuk merealisasikan rencana tersebut. Proyek kemudian memasuki tahap lelang. Namun, proses pemilihan penyedia jasa hingga pelaksanaan kontrak diduga menyimpang dari ketentuan yang berlaku.
Ahmad Abdillah diduga telah ditunjuk sebagai kontraktor pelaksana sejak tahap perencanaan, jauh sebelum lelang resmi dimulai. Di sisi lain, Mokh Sukiman diduga menerima sejumlah uang terkait proyek tersebut. "Penyimpangan-penyimpangan yang terjadi pada saat pelaksanaan Pembangunan Gedung Kantor Pemerintahan Kabupaten Lamongan tahun 2017–2019 tersebut mengakibatkan volume dan kualitas hasil pekerjaan tidak sesuai sebagaimana yang tercantum dalam kontrak," kata Achmad Taufik.
Akibat praktik tersebut, negara dirugikan hingga Rp35,7 miliar. Para tersangka dijerat dengan Pasal 2 ayat (1) atau Pasal 3 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana.
KPK sebelumnya telah menyelesaikan perhitungan kerugian negara dalam kasus ini bersama Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP). Selain itu, penyidik juga telah menggeledah sejumlah kantor pemerintahan di Lamongan sebagai bagian dari pengumpulan barang bukti.
Artikel Terkait
Polsek Pasar Kemis Usut Warga yang Diduga Sering Siram Air ke Orang yang Sedang Salat
Polsek Pasar Kemis Dalami Kasus Warga Diduga Berulang Kali Siram Air ke Orang yang Hendak Salat
Pemprov Lampung Bebaskan Denda Pajak Kendaraan hingga 31 Agustus 2026
SPI Desak DPR Segera Sahkan RUU Hukum Perdata Internasional untuk Hentikan Ketergantungan pada Hukum Kolonial