Laporan terhadap pegiat media sosial Permadi Arya, yang dikenal dengan nama Abu Janda, kembali diajukan ke aparat penegak hukum. Kali ini, jajaran pengurus Dewan Pimpinan Daerah Ikatan Keluarga Minang (DPD IKM) Kabupaten Bekasi melaporkannya ke Polres Metro Bekasi atas dugaan penghinaan terhadap suku Minang.
Laporan tersebut telah teregister dengan Nomor: 795/VI/2026/SAT RESKRIM/RESTRO BKS/PMJ pada 1 Juni 2026. Pelaporan diwakili langsung oleh Ketua DPD IKM Kabupaten Bekasi, Desmon Roza, bersama Sekretaris DPD IKM Kabupaten Bekasi, Gusriadi, serta jajaran pengurus lainnya.
Kuasa Hukum DPD IKM Kabupaten Bekasi, Indra, menyatakan bahwa pernyataan Abu Janda telah menimbulkan kekecewaan mendalam di kalangan masyarakat Minangkabau. Menurutnya, pernyataan tersebut berpotensi memicu gesekan sosial jika tidak disikapi melalui mekanisme hukum yang berlaku.
“Hari ini kami juga telah membuat laporan resmi terkait dugaan tindak pidana penyebaran informasi yang mengandung unsur ujaran kebencian terhadap kelompok tertentu sebagaimana diatur dalam ketentuan hukum yang berlaku. Kami menyerahkan sepenuhnya penanganan perkara ini kepada aparat penegak hukum,” ujar Indra kepada awak media usai membuat laporan, Selasa (2/6/2026).
Indra menegaskan bahwa langkah hukum ini merupakan upaya konstitusional untuk menjaga suasana kondusif di tengah masyarakat. Tidak hanya itu, langkah ini juga dimaksudkan untuk memberikan kepastian bahwa setiap persoalan yang berpotensi menimbulkan konflik sosial harus diselesaikan melalui jalur hukum.
“Kami ingin memastikan masyarakat tetap tenang dan tidak terprovokasi. Semua pihak harus menghormati proses hukum yang sedang berjalan serta memberikan ruang kepada aparat penegak hukum untuk bekerja secara objektif dan profesional,” katanya.
Dalam pelaporan tersebut, DPD IKM Kabupaten Bekasi menyerahkan sejumlah dokumen dan alat bukti. Barang bukti yang disertakan antara lain rekaman video yang beredar di media sosial, transkrip percakapan dalam video tersebut, serta hasil keputusan rapat pengurus DPD IKM Kabupaten Bekasi yang memutuskan langkah hukum ini.
Indra juga mengimbau masyarakat Minangkabau, khususnya yang berdomisili di Kabupaten Bekasi, untuk tetap menjaga ketertiban dan tidak melakukan tindakan yang bertentangan dengan hukum.
“Kami mengajak seluruh keluarga besar Minangkabau untuk tetap menjaga persaudaraan, menahan diri dari berbagai bentuk provokasi, serta mempercayakan penyelesaian persoalan ini kepada aparat penegak hukum sesuai ketentuan yang berlaku,” ujarnya.
Sementara itu, Sekretaris Jenderal DPP Ikatan Keluarga Minang (IKM), Braditi Moulevey, menyampaikan apresiasi kepada DPD IKM Kabupaten Bekasi atas langkah yang ditempuh melalui jalur hukum. Menurutnya, upaya tersebut merupakan bentuk tanggung jawab organisasi dalam menjaga ketertiban masyarakat.
“Kami mengapresiasi langkah DPD IKM Kabupaten Bekasi yang memilih menempuh jalur hukum dan mengedepankan pendekatan konstitusional. Langkah ini penting untuk menjaga situasi tetap kondusif, mencegah terjadinya tindakan yang tidak diinginkan, serta memberikan contoh kepada masyarakat agar mempercayakan penyelesaian persoalan kepada aparat penegak hukum,” kata Braditi.
Sebagaimana diketahui, laporan terhadap Abu Janda juga telah diajukan di sejumlah daerah oleh berbagai elemen masyarakat. Sebelumnya, Dewan Pimpinan Pusat (DPP) IKM juga telah melaporkan Permadi Arya ke Bareskrim Polri.
Hingga berita ini diturunkan, belum ada keterangan resmi dari pihak Permadi Arya terkait laporan yang diajukan oleh DPD IKM Kabupaten Bekasi tersebut.
Artikel Terkait
PRIMA Serukan Kemenangan Pancasila Lewat Revolusi Ekonomi Kerakyatan di Hari Lahir ke-5 Partai
Misteri Sosok Pak Haji, Dermawan Tengah Malam yang Rutin Bagikan Uang ke Tuna Wisma Jakarta
Wakil Ketua MPR: Pancasila Harus Jadi Kompas Kebijakan di Tengah Ancaman Ekonomi Global
Proyek Galian PDAM di TB Simatupang Picu Kemacetan Panjang hingga Pasar Rebo