Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejaksaan Agung menyoroti adanya inkonsistensi dalam pernyataan mantan Menteri Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi (Mendikbudristek), Nadiem Makarim, yang dinilai saling bertentangan dalam persidangan kasus dugaan korupsi pengadaan Chromebook. Dalam keterangannya, Nadiem mengaku tidak pernah menyarankan penggunaan perangkat tersebut, namun di saat yang sama mengklaim program yang dijalankannya telah memberikan keuntungan bagi keuangan negara.
“Menurut kami itu adalah perspektif yang berbeda di saat mengatakan tidak menyarankan tapi di sisi lain mengatakan menguntungkan,” ujar JPU Kejaksaan Agung, Parade, kepada awak media usai persidangan di Pengadilan Tipikor Jakarta, Selasa, 2 Juni 2026. Pernyataan itu disampaikan Parade dalam agenda doorstop seusai sidang yang berlangsung tertutup.
Parade menegaskan, pihak penuntut umum tidak akan tinggal diam terhadap klaim sepihak tersebut. JPU, lanjutnya, siap mematahkan argumen mengenai keuntungan negara itu melalui nota replik yang akan disampaikan pada persidangan berikutnya. Keyakinan itu didasari oleh fakta-fakta yang terungkap selama persidangan berlangsung, di mana tim jaksa menemukan indikasi penggelembungan dana atau mark up yang sangat signifikan pada setiap unit komputer jinjing tersebut.
Berdasarkan hasil perhitungan penyidik, nilai mark up anggaran pengadaan Chromebook diperkirakan mencapai Rp5 juta hingga Rp6 juta per unit. Angka tersebut melonjak tajam jika dibandingkan dengan harga normal di pasaran yang hanya berkisar antara Rp3 juta hingga Rp4 juta per unit. “Jadi kalau dikatakan menguntungkan, menguntungkannya kita sampai sekarang kan tidak bisa terbukti. Jadi kalau ada pendapat beliau mengatakan menguntungkan, kita tetap perspektifnya berbeda,” kata Parade.
JPU pun masih mempertanyakan indikator serta dasar hukum yang digunakan Nadiem hingga berani mengklaim telah memberikan keuntungan bagi negara sebesar Rp3,9 triliun dalam berkas nota pembelaannya. Perkara dugaan korupsi pengadaan Chromebook yang menyeret Nadiem Makarim ini kembali bergulir di Pengadilan Tipikor pada Pengadilan Negeri Jakarta Pusat dengan agenda pembacaan nota pembelaan atau pleidoi dari terdakwa dan tim penasihat hukumnya. Sidang direncanakan akan kembali dilanjutkan pada 9 Juni 2026 dengan agenda mendengarkan tanggapan resmi atau replik dari JPU.
Artikel Terkait
Polsek Pasar Kemis Usut Warga yang Diduga Sering Siram Air ke Orang yang Sedang Salat
Polsek Pasar Kemis Dalami Kasus Warga Diduga Berulang Kali Siram Air ke Orang yang Hendak Salat
Pemprov Lampung Bebaskan Denda Pajak Kendaraan hingga 31 Agustus 2026
SPI Desak DPR Segera Sahkan RUU Hukum Perdata Internasional untuk Hentikan Ketergantungan pada Hukum Kolonial