DJP Gandeng Babinsa dan Bhabinkamtibmas Awasi Pajak hingga Tingkat Desa

- Minggu, 19 Juli 2026 | 21:50 WIB
DJP Gandeng Babinsa dan Bhabinkamtibmas Awasi Pajak hingga Tingkat Desa

Direktorat Jenderal Pajak (DJP) tidak lagi hanya mengandalkan data administratif di kantor. Lembaga pemungut pajak ini kini merombak pola pengawasan dengan melibatkan aparat desa hingga ke tingkat akar rumput.

Melalui Surat Edaran Nomor SE-8/PJ/2026 tentang Pedoman Pengawasan Kepatuhan Wajib Pajak yang berlaku pertengahan Juli 2026, DJP mengadopsi strategi kolaboratif. Otoritas pajak menggandeng Babinsa dari TNI dan Bhabinkamtibmas dari Polri untuk memetakan potensi ekonomi di lapangan.

Sinergi di Garis Depan

Babinsa dan Bhabinkamtibmas dinilai sebagai sosok yang paling memahami kondisi sosial-ekonomi di wilayah binaan. Mereka diharapkan menjadi "mata dan telinga" DJP dalam menjaring potensi pajak yang selama ini luput.

Direktur Jenderal Pajak Bimo Wijayanto mengatakan strategi ini bertujuan memperluas basis wajib pajak tanpa menambah jenis pajak baru. "Fokus utama saat ini adalah memperluas basis wajib pajak," ujarnya.

Sepanjang 2025, DJP berhasil menjaring 143.449 wajib pajak baru, melonjak dibandingkan 71.933 pada 2023 dan 77.640 pada 2024. Kontribusi penerimaan dari program ekstensifikasi juga naik signifikan, dari Rp137,06 miliar pada 2024 menjadi sekitar Rp1,215 triliun pada 2025.

Perpaduan Sepatu Lapangan dan Teknologi

Transformasi pengawasan tidak hanya mengandalkan pendekatan kewilayahan. DJP juga menggunakan teknologi mutakhir seperti penginderaan jauh dan web scraping untuk memantau aktivitas ekonomi digital.

Dalam pedoman terbaru, DJP membagi metode pengumpulan data menjadi dua jalur: pengumpulan data lapangan (visitasi, penyisiran, pengamatan langsung, jejaring dengan aparat desa) dan non-lapangan (teknologi informasi, analisis data, telaah jurnal).

DJP juga akan melakukan "bedah wajib pajak" dan "bedah kawasan ekonomi" untuk pemetaan lebih presisi. Kolaborasi melalui taxation partnership diharapkan mengelola data lebih transparan.

Menuju Kepatuhan yang Inklusif

Langkah ini menandai pergeseran paradigma pengawasan dari top-down menjadi berbasis komunitas. Dengan memanfaatkan jaring informasi hingga desa, pajak diharapkan tidak lagi asing bagi masyarakat daerah.

Pemerintah optimistis celah penghindaran pajak dapat diminimalisir melalui keterlibatan lintas instansi dan teknologi. Strategi ini tidak hanya mengejar angka penerimaan, tetapi membangun kesadaran pajak yang merata hingga pelosok negeri.

Editor: Melati Kusuma

Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.

Tags