Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) angkat bicara terkait gugatan praperadilan yang kembali diajukan tersangka kasus dugaan korupsi kuota haji 2023-2024, Asrul Azis Taba. Lembaga antirasuah itu menegaskan bahwa penggeledahan yang menjadi objek gugatan telah dilakukan sesuai prosedur hukum.
"Kami pastikan bahwa seluruh rangkaian proses penyidikan, termasuk tindakan upaya paksa berupa penggeledahan, telah dilaksanakan secara profesional, berdasarkan ketentuan peraturan perundang-undangan, serta memenuhi aspek materiil maupun formilnya sebagaimana diatur dalam hukum acara pidana," kata Juru Bicara KPK, Budi Prasetyo, dalam keterangannya, Minggu (19/7/2026).
Budi mengatakan, KPK menghormati upaya hukum yang ditempuh Asrul. Namun, ia menekankan bahwa penggeledahan dilakukan semata-mata untuk mengumpulkan alat bukti dalam proses penyidikan. "Karena itu, setiap tindakan tersebut dilaksanakan berdasarkan kebutuhan penyidikan, disertai dasar hukum yang sah, serta berada dalam koridor akuntabilitas dan pengawasan yang berlaku," ujarnya.
Ia menambahkan, KPK akan menghadapi proses praperadilan dengan menghormati kewenangan majelis hakim untuk menguji legalitas tindakan penyidik. Seluruh argumentasi dan bukti yang mendasari penggeledahan akan disampaikan secara terbuka di persidangan. "KPK optimistis proses penyidikan yang telah dilakukan memiliki landasan hukum yang kuat dan dapat dipertanggungjawabkan secara yuridis. Terlebih, penyidikannya juga sudah dinyatakan lengkap dan dilakukan limpah ke tahap penuntutan," ucap Budi.
Asrul Azis Taba, yang merupakan Komisaris PT Raudah Eksati Utama dan mantan Ketua Umum Asosiasi Kesatuan Tour Travel Haji Umrah Republik Indonesia (Kesthuri), kembali mengajukan praperadilan ke Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan. Ia mempermasalahkan penggeledahan yang dilakukan KPK dalam penyidikan perkara dugaan korupsi kuota haji. Praperadilan ini didaftarkan pada 17 Juli 2026 dengan nomor perkara 121/Pid.Pra/2026/PN JKT SEL. Klasifikasi perkaranya adalah sah atau tidaknya pelaksanaan upaya paksa penggeledahan, sebagaimana tercantum dalam Sistem Informasi Penelusuran Perkara (SIPP) PN Jaksel.
PN Jakarta Selatan telah menjadwalkan sidang perdana praperadilan tersebut pada Jumat, 24 Juli 2026. Ini bukan kali pertama Asrul mengajukan praperadilan. Sebelumnya, ia keberatan atas penetapan tersangka oleh KPK. Namun, hakim menolak permohonan tersebut. "Mengadili, menolak permohonan praperadilan pemohon," ujar Hakim Tunggal Praperadilan, I Ketut Darpawan, di ruang sidang 2 PN Jakarta Selatan pada Senin, 6 Juli 2026. Dengan putusan itu, status tersangka Asrul dinyatakan sah.
Artikel Terkait
KPK Tolak Laporan Gratifikasi Menteri Kehutanan, Kasus Beralih ke Penyidikan
Asrul Azis Taba Kembali Ajukan Praperadilan, Kali Ini Soal Penggeledahan
KPK Buka Peluang Penyidikan Baru Kasus Korupsi Bea Cukai Usai Vonis Bos Blueray Cargo
KPK Terima Vonis 1,5–2 Tahun Penjara untuk Tiga Terdakwa Suap Bea Cukai