DJP Perketat Aturan Kuasa Pajak, Konsultan hingga Eks ASN Kena Imbas

- Jumat, 10 Juli 2026 | 10:00 WIB
DJP Perketat Aturan Kuasa Pajak, Konsultan hingga Eks ASN Kena Imbas

Direktorat Jenderal Pajak (DJP) Kementerian Keuangan resmi memperketat persyaratan bagi pihak yang dapat menjadi kuasa perpajakan. Aturan baru yang tertuang dalam Peraturan Menteri Keuangan Nomor 44 Tahun 2026 (PMK 44/2026) ini mengatur secara lebih rinci siapa saja yang boleh mewakili wajib pajak dalam pelaporan dan pemenuhan kewajiban perpajakan.

PMK 44/2026 diterbitkan untuk menyesuaikan dengan Undang-Undang Cipta Kerja sekaligus mencabut aturan sebelumnya, PMK 229/2014, yang dinilai tidak lagi memadai. Salah satu perubahan mendasar adalah pengaturan syarat kompetensi bagi kuasa pajak, yang sebelumnya tidak diatur secara eksplisit.

Dalam Pasal 2 PMK tersebut, DJP membagi tiga kategori pihak yang dapat menjadi kuasa pajak. Pertama, konsultan pajak yang memiliki izin resmi. Kedua, keluarga, yaitu suami/istri atau hubungan sedarah hingga derajat kedua, yang dikecualikan dari syarat kompetensi. Ketiga, pihak lain di luar konsultan pajak dan keluarga, yang wajib memiliki Surat Keterangan Terdaftar (SKT).

Bagi wajib pajak badan, pelaporan pajak dapat dilakukan langsung oleh direktur atau pemilik perusahaan. Namun, jika perusahaan memiliki pegawai pajak in-house, mereka masuk kategori pihak lain dan ke depannya wajib memiliki SKT yang akan diatur lebih lanjut.

Meski demikian, DJP memberikan masa transisi hingga akhir Desember 2026. Selama masa transisi, syarat menjadi kuasa pajak adalah memiliki gelar D-3 perpajakan dari program studi terakreditasi A atau sertifikat brevet pajak. Pada periode ini, surat kuasa khusus harus disampaikan dalam bentuk kertas (fisik) ke kantor pajak, dilampiri fotokopi ijazah atau brevet, dan tidak dapat diajukan melalui portal elektronik.

Aturan baru juga memperketat syarat bagi pensiunan atau mantan aparatur sipil negara (ASN) Kementerian Keuangan yang ingin menjadi kuasa pajak. Mereka harus tidak pernah mendapat hukuman disiplin berat terkait konflik kepentingan atau penyalahgunaan wewenang, serta telah melewati masa jeda lima tahun sejak pensiun atau berhenti.

PMK 44/2026 juga mengatur kewajiban kuasa pajak untuk menjaga kerahasiaan data wajib pajak, bersikap profesional, dan dilarang menghalangi proses pemeriksaan pajak. Kuasa pajak dapat berakhir karena masa berlaku habis, dicabut oleh wajib pajak, SKT dibekukan atau dicabut, atau kuasa dipidana. DJP akan menerbitkan surat pemberitahuan resmi jika kuasa berakhir karena sebab di luar pencabutan oleh wajib pajak.

Peraturan ini ditetapkan pada 22 Juni 2026 dan diundangkan pada 6 Juli 2026, serta mulai berlaku sejak tanggal diundangkan. PMK 44/2026 ditandatangani oleh Menteri Keuangan Purbaya Yudhi Sadewa.

Editor: Novita Rachma

Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.

Tags