DJP Buka Suara Soal Isu Pajak Lari, Tegaskan yang Kena PPN Hanya Langganan Premium Aplikasi Strava

- Sabtu, 04 Juli 2026 | 08:40 WIB
DJP Buka Suara Soal Isu Pajak Lari, Tegaskan yang Kena PPN Hanya Langganan Premium Aplikasi Strava

Direktorat Jenderal Pajak (DJP) Kementerian Keuangan akhirnya angkat bicara menanggapi kabar yang sempat ramai soal aktivitas lari bakal dikenai pajak. DJP menegaskan bahwa olahraga fisik, termasuk lari, sama sekali bukan objek pajak. Pungutan yang dimaksud sebenarnya hanya menyasar pengguna yang berlangganan fitur premium pada aplikasi kebugaran populer, Strava.

Melalui akun Instagram resmi @ditjenpajakri, DJP menjelaskan bahwa pengenaan Pajak Pertambahan Nilai (PPN) atas langganan aplikasi luar negeri itu merupakan bagian dari langkah pemerintah dalam memberlakukan regulasi ekonomi digital secara bertahap dan menyeluruh. “Olahraga lari tidak dikenai pajak. Tapi KawanPajak yang berlangganan fitur premium aplikasi olahraga Strava, itu baru dipungut PPN,” tulis DJP.

Untuk memberikan ketenangan bagi masyarakat, DJP mengingatkan bahwa penggunaan fasilitas dasar pada aplikasi pelacak kebugaran tersebut tetap gratis. Pengguna di Indonesia masih bisa mengakses dan memanfaatkan fitur-fitur reguler tanpa harus beralih ke mode berlangganan.

Sebelumnya, DJP telah memperluas daftar pemungut PPN Perdagangan Melalui Sistem Elektronik (PMSE) dengan menunjuk Strava, Inc. sebagai entitas baru. Strava dikenal luas sebagai aplikasi pelacak kebugaran berbasis GPS yang merekam, menganalisis, hingga membagikan rute dan aktivitas olahraga seperti lari, bersepeda, berenang, dan mendaki.

Perluasan Jaring Pajak Digital

Selain Strava, DJP secara serentak mengumumkan penunjukan enam entitas teknologi global baru lainnya yang wajib menarik pajak digital dari konsumen Indonesia. Keenam perusahaan tersebut meliputi Envato Pty Ltd, Envato Elements Pty Ltd, The Nielsen Norman Group, Inc., Kling AI Pte. Ltd., Law School Admission Council, Inc., dan PLAUD LLC.

Direktur Penyuluhan, Pelayanan, dan Hubungan Masyarakat DJP, Inge Diana Rismawanti, mengonfirmasi bahwa deretan korporasi anyar tersebut bergerak di berbagai sektor ekonomi digital yang variatif, mulai dari penyedia layanan kebugaran, konten digital, platform pendidikan, hingga inovasi kecerdasan artifisial (AI).

Perubahan model bisnis masyarakat yang kian dinamis menjadi alasan utama pemerintah memperluas jaring pemungutan PPN PMSE. “Masuknya penyedia layanan AI dan berbagai layanan digital lainnya ke dalam daftar pemungut PPN PMSE mencerminkan semakin beragamnya layanan digital yang dimanfaatkan masyarakat,” kata Inge dalam siaran pers resminya.

Setoran Pajak Digital Tembus Rp40,55 Triliun

Melalui perluasan jaring pengawasan moneter digital ini, DJP mencatatkan performa pengumpulan dana yang impresif. Hingga 31 Mei 2026, sebanyak 233 perusahaan PMSE luar negeri telah aktif memungut dan menyetor PPN PMSE ke kas negara dengan total nilai mencapai Rp40,55 triliun.

Rincian setoran pajak digital tersebut mengalir secara bertahap: Rp731,4 miliar pada 2020, Rp3,9 triliun pada 2021, Rp5,51 triliun pada 2022, Rp6,76 triliun pada 2023, Rp8,44 triliun pada 2024, Rp10,32 triliun pada 2025, dan Rp4,88 triliun sepanjang periode berjalan 2026.

“DJP akan terus mengikuti perkembangan teknologi dan model bisnis digital untuk memastikan pelaksanaan kewajiban perpajakan berjalan secara efektif, adil, dan memberikan kepastian hukum bagi para pelaku usaha,” pungkas Inge.

Editor: Novita Rachma

Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.

Tags